PILIHAN
Urus Perizinan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Bisa di MPP
PEKANBARU, Riauin.com - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang hendak mengurus perizinan yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru di Jalan Sudirman.
Kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan dan non perizinan saat sudah satu pintu di MPP baik BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya, sekarang masyarakat yang hendak mengurus perizinan ke BPJS baik Kesehatan atau Ketenagakerjaan sudah bisa datang ke MPP Pekanbaru,†kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (22/3/2019).
Jamil menyebutkan, pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Kota Pekanbaru diantaranya melayani peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu masyarakat bisa mengetahui syarat kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proses perizinan dan non perizinan, pelaksanaan pengenaan dan pencabutan. Ada juga sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, dan pemanfaatan data tertentu,†cakapnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus BPJS Kesehatan di MPP Pekanbaru, maka masyarakat bisa mendapatkan informasi perizinan yang berkaitan dengan pelayanan kepesertaan badan usaha meliputi pendaftaran pemberi kerja dan pekerja berikut anggota keluarganya. (int/nol)
Kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan dan non perizinan saat sudah satu pintu di MPP baik BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya, sekarang masyarakat yang hendak mengurus perizinan ke BPJS baik Kesehatan atau Ketenagakerjaan sudah bisa datang ke MPP Pekanbaru,†kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (22/3/2019).
Jamil menyebutkan, pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Kota Pekanbaru diantaranya melayani peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu masyarakat bisa mengetahui syarat kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proses perizinan dan non perizinan, pelaksanaan pengenaan dan pencabutan. Ada juga sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, dan pemanfaatan data tertentu,†cakapnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus BPJS Kesehatan di MPP Pekanbaru, maka masyarakat bisa mendapatkan informasi perizinan yang berkaitan dengan pelayanan kepesertaan badan usaha meliputi pendaftaran pemberi kerja dan pekerja berikut anggota keluarganya. (int/nol)
Berita Lainnya
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan