PILIHAN
Pedagang Plaza Sukaramai Kembali Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Untuk kesekian kalinya, pedagang Pasar Plaza Sukaramai hari ini Senin (11/2/2019) kembali mendatangi DPRD Kota Pekanbaru.
Kedatangan puluhan pedagang ini guna menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Dimana, hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai harus segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni PT MPP.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan tertutup kali ini lebih fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu. Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus, Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda, dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," ungkap Roni.
Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Dimana hak para pedagang di perjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang, PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.(int/nol)
Kedatangan puluhan pedagang ini guna menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Dimana, hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai harus segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni PT MPP.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan tertutup kali ini lebih fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu. Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus, Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda, dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," ungkap Roni.
Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Dimana hak para pedagang di perjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang, PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga