PILIHAN
Pedagang Plaza Sukaramai Kembali Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Untuk kesekian kalinya, pedagang Pasar Plaza Sukaramai hari ini Senin (11/2/2019) kembali mendatangi DPRD Kota Pekanbaru.
Kedatangan puluhan pedagang ini guna menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Dimana, hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai harus segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni PT MPP.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan tertutup kali ini lebih fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu. Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus, Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda, dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," ungkap Roni.
Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Dimana hak para pedagang di perjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang, PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.(int/nol)
Kedatangan puluhan pedagang ini guna menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu. Dimana, hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai harus segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni PT MPP.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan tertutup kali ini lebih fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu. Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus, Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda, dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," ungkap Roni.
Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Dimana hak para pedagang di perjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang, PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.(int/nol)
Berita Lainnya
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker