PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Fadli: Pembebasan Ba'asyir Manuver Politik Demi Simpati Umat Islam
Jakarta, Riauin.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembebasan tanpa syarat terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sarat kepentingan politik. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai manuver politik.
"Apalagi dengan tagline yang membebaskan adalah pengacara TKN (Yusril Ihza Mahendra) jelas ini adalah satu manuver politik. Jadi ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati," ujar Fadli, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Waketum Gerindra itu menduga pembebasan Ba'asyir itu sebagai upaya Jokowi untuk mendapatkan simpati umat Islam di masa Pilpres 2019. Namun, Fadli yakin upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil.
Apalagi, banyak tokoh-tokoh ulama lain yang hingga kini statusnya belum jelas. Misalnya seperti kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam gitu seperti itu tapi sangat terlalu kental nuansa politiknya. Sementara kalau kita lihat banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam para ulama yang justru dikrimininalisasi mulai dari Habib Rizieq ketika itu bahkan banyak sampai sekarang yang statusnya belum jelas," tuturnya.
"Kemarin saya juga kunjungan kerja ke Lapas Porong di Surabaya melihat saudara Alfian Tanjung yang sudah dibebaskan kemudian ditahan kembali dan sudah hampir dua tahun dan banyak lagi tokoh-tokoh yang saya kira diperlakukan secada diskriminatif dan dikrimininalisasi. Jadi kalau harapannya dengan pembebasan itu akan mendapatkan dukungan simpati dari umat Islam saya kira itu akan gagal," sambung Fadli.
Fadli menilai pembebasan Ba'asyir dijadikan alat politik oleh pemerintah. Mengingat, seharusnya Ba'asyir dapat dibebaskan dengan syarat sejak Desember 2018.
"Ini mempermainkan hukum, hukum dijadikan alat politik. Jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati, karena rakyat semakin cerdas bhawa apa yang dilakukan kepada Abu Bakar Ba'asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan Desember lalu kalau menurut pengacaranya," katanya.
Perlu untuk dicatat, Ba'asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba'asyir menolak mengajukan permohonan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setia pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.(int/nol)
"Apalagi dengan tagline yang membebaskan adalah pengacara TKN (Yusril Ihza Mahendra) jelas ini adalah satu manuver politik. Jadi ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati," ujar Fadli, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Waketum Gerindra itu menduga pembebasan Ba'asyir itu sebagai upaya Jokowi untuk mendapatkan simpati umat Islam di masa Pilpres 2019. Namun, Fadli yakin upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil.
Apalagi, banyak tokoh-tokoh ulama lain yang hingga kini statusnya belum jelas. Misalnya seperti kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam gitu seperti itu tapi sangat terlalu kental nuansa politiknya. Sementara kalau kita lihat banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam para ulama yang justru dikrimininalisasi mulai dari Habib Rizieq ketika itu bahkan banyak sampai sekarang yang statusnya belum jelas," tuturnya.
"Kemarin saya juga kunjungan kerja ke Lapas Porong di Surabaya melihat saudara Alfian Tanjung yang sudah dibebaskan kemudian ditahan kembali dan sudah hampir dua tahun dan banyak lagi tokoh-tokoh yang saya kira diperlakukan secada diskriminatif dan dikrimininalisasi. Jadi kalau harapannya dengan pembebasan itu akan mendapatkan dukungan simpati dari umat Islam saya kira itu akan gagal," sambung Fadli.
Fadli menilai pembebasan Ba'asyir dijadikan alat politik oleh pemerintah. Mengingat, seharusnya Ba'asyir dapat dibebaskan dengan syarat sejak Desember 2018.
"Ini mempermainkan hukum, hukum dijadikan alat politik. Jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati, karena rakyat semakin cerdas bhawa apa yang dilakukan kepada Abu Bakar Ba'asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan Desember lalu kalau menurut pengacaranya," katanya.
Perlu untuk dicatat, Ba'asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba'asyir menolak mengajukan permohonan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setia pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK