PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bawaslu Pekanbaru Bakal Rekrut Pengawas TPS, Ini Syaratnya
PEKANBARU, Riauin.com - Bawaslu Kota Pekanbaru bakal membuka seleksi Pengawas TPS untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang. Ada 2.448 Pengawas TPS yang dibutuhkan, untuk mengawasi TPS di 12 kecamatan, di Pekanbaru.
Adapun persyaratannya antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Kedua, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Keempat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kelima, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Keenam, tidak menjadi anggota partai politik, petugas kampanye partai politik dan/atau tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
Persyaratan-persyaratan lain yang dapat dilihat/ditanyakan langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu Kota Pekanbaru menggarisbawahi, pelamar diutamakan yang memiliki Handphone Android guna mendukung tugas pengawasan dan pelaporan nantinya.(int/nol)
Adapun persyaratannya antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Kedua, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Keempat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kelima, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Keenam, tidak menjadi anggota partai politik, petugas kampanye partai politik dan/atau tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
Persyaratan-persyaratan lain yang dapat dilihat/ditanyakan langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu Kota Pekanbaru menggarisbawahi, pelamar diutamakan yang memiliki Handphone Android guna mendukung tugas pengawasan dan pelaporan nantinya.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK