PILIHAN
12 Sudah Dipecat, Ayat Cahyadi Ingatkan ASN Lain Tak Langgar Sumpah
PEKANBARU, Riauin.com - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar sumpah jika tidak ingin dipecat tidak hormat seperti yang dialami 12 ASN lainnya.
"Saya rasa, bagi para ASN yang telah disumpah untuk tidak melanggar janjinya. Jangan sekali-kali ASN ini terlibat masalah pungutan liar atau korupsi,†katanya, Ahad (13/1/2019).
Ayat menyebutkan, pemberhentian 12 oknum ASN di Pemko Pekanbaru tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Jadi cukup, jangan sampai terulang lagi. Saya yakin, apa yang telah dilakukan BKPSDM Kota Pekanbaru bersama Inspektorat sudah mempertimbangkan matang-matang dan landasan hukumnya,†cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 ASN yang telah dipecat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi 12 oknum ASN yang diberhentikan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Mendagri, MenPAN-RB dan KBN,†kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, belum lama ini.
Dikatakan Masykur, ke 12 oknum ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut telah diberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
“Setelah SK diterima, tentu haknya para oknum ASNtersebut tidak didapat lagi,†imbuhnya.(int/nol)
"Saya rasa, bagi para ASN yang telah disumpah untuk tidak melanggar janjinya. Jangan sekali-kali ASN ini terlibat masalah pungutan liar atau korupsi,†katanya, Ahad (13/1/2019).
Ayat menyebutkan, pemberhentian 12 oknum ASN di Pemko Pekanbaru tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Jadi cukup, jangan sampai terulang lagi. Saya yakin, apa yang telah dilakukan BKPSDM Kota Pekanbaru bersama Inspektorat sudah mempertimbangkan matang-matang dan landasan hukumnya,†cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 ASN yang telah dipecat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi 12 oknum ASN yang diberhentikan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Mendagri, MenPAN-RB dan KBN,†kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, belum lama ini.
Dikatakan Masykur, ke 12 oknum ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut telah diberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
“Setelah SK diterima, tentu haknya para oknum ASNtersebut tidak didapat lagi,†imbuhnya.(int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya