PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Golkar: Pemborgolan Tahanan KPK Boleh-boleh Saja
Jakarta, Riauin.com - Golkar mengatakan boleh saja KPK memborgol para tahanan korupsi. Tapi, pemborgolan itu harus dilakukan dengan memperhatikan status hukum tahanan tersebut.
"Pemborgorgolan boleh-boleh saja, asal tetap memperhatikan status hukumnya. Jika yang bersangkutan belum memiliki status hukum tetap, artinya pengadilan belum menyatakan bersalah, kita harus menghormati hak-haknya untuk diperlakukan secara baik dan mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (29/12/2018).
KPK memang berencana memborgol para tahanan korupsi yang selama ini hanya dipakaikan rompi oranye ketika dibawa dari atau menuju rutan mulai tahun 2019. Peraturan komisi tentang pemborgolan itu juga sudah disiapkan.
"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
Kembali ke Ace, dia mengaku Golkar berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi. Pelaku korupsi yang telah terbukti, menurutnya, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera.
"Prinsipnya, kami memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi. Siapapun pihak yang melakukan tindakan korupsi harus diberikan hukuman dan memiliki efek jera. Pelaku korupsi yang memang sudah terbukti secara hukum terlibat, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelakunya," tutur Ace. (int/nol)
"Pemborgorgolan boleh-boleh saja, asal tetap memperhatikan status hukumnya. Jika yang bersangkutan belum memiliki status hukum tetap, artinya pengadilan belum menyatakan bersalah, kita harus menghormati hak-haknya untuk diperlakukan secara baik dan mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (29/12/2018).
KPK memang berencana memborgol para tahanan korupsi yang selama ini hanya dipakaikan rompi oranye ketika dibawa dari atau menuju rutan mulai tahun 2019. Peraturan komisi tentang pemborgolan itu juga sudah disiapkan.
"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
Kembali ke Ace, dia mengaku Golkar berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi. Pelaku korupsi yang telah terbukti, menurutnya, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera.
"Prinsipnya, kami memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi. Siapapun pihak yang melakukan tindakan korupsi harus diberikan hukuman dan memiliki efek jera. Pelaku korupsi yang memang sudah terbukti secara hukum terlibat, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelakunya," tutur Ace. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK