PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Momen Natal, Ahok Dapat Remisi 1 Bulan
Jakarta, Riauin.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Depok, terkait kasus penistaan agama. Di momen Natal 2018 ini, Ahok diberi remisi selama satu bulan.
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK