PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Momen Natal, Ahok Dapat Remisi 1 Bulan
Jakarta, Riauin.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Depok, terkait kasus penistaan agama. Di momen Natal 2018 ini, Ahok diberi remisi selama satu bulan.
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V