PILIHAN
Momen Natal, Ahok Dapat Remisi 1 Bulan
Jakarta, Riauin.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Depok, terkait kasus penistaan agama. Di momen Natal 2018 ini, Ahok diberi remisi selama satu bulan.
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
"Iya betul (satu bulan)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Ade belum merinci apa alasan pemberian remisi 1 bulan kepada Ahok tersebut. Hanya saja dijelaskan bahwa Ahok mendapat remisi bersama lebih dari 11 ribu narapidana lainnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 jika mendapat remisi Natal. Kini, Ahok mengantongi remisi tersebut, namun belum dipastikan apakah tanggal bebasnya tetap di tanggal 24 atau berubah.
"Insyaallah, ya dihitung ya sekitar tanggal-tanggal itulah, 23-24 (Januari) ini, ya," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bila mengajukan permohonan cuti, Ahok bisa segera keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.
"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau," kata Sri kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).(int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas