PILIHAN
400 Warga Riau Bekerja di Kasino Kamboja
PEKANBARU-Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pnohm Phen menyatakan terdapat 400 orang warga Indonesia asal Riau yang bekerja di bisnis perjudian di Kamboja. Puluhan di antaranya disinyalir bermasalah dan sempat disandera oleh bos judi.
"KBRI melakukan proses pendataan terhadap 400 orang WNI asal Riau yang bekerja di sektor judi kasino di Provinsi Kandal, Kamboja," kata Sekretaris Pertama KBRI Phnom Penh-Kamboja, M. Muhsinin Dolisada, melalui pernyataan pers yang dikirim lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Minggu (31/5/15).
KBRI Phnom Phen menyatakan hal itu terkait penyelesaian kasus 23 WNI asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sempat ditahan pengusaha kasino di Kamboja.
Penahanan berawal saat sejumlah warga Kepulauan Meranti yang diajak oleh Jefri, juga warga setempat, untuk bekerja di kasino di Kamboja pada Februari 2015.
Masalah muncul ketika Jefri diduga melarikan uang bos kasino sekitar Rp2 miliar yang mengakibatkan puluhan warga Meranti disandera bos judi. Mereka dituding sebagai kaki-tangan Jefri.
Meski begitu, berkat usaha dari Polri, KBRI dan Kementerian Luar Negeri, 23 WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah. Sebanyak 13 warga sudah pulang ke tanah air pada Jumat, 29 Mei. Dan 10 orang lainnya bisa pulang hari ini.
Sementara itu, tinggal satu warga, yakni Jefri yang masih menjalani proses hukum dengan tuduhan penggelapan uang bos judi.
"KBRI masih mengawal proses hukum saudara Jefri untuk menyelesaikan tuduhan penggelapan uang terhadap perusahaan judi online yang dilakukannya," katanya. (*)
"KBRI melakukan proses pendataan terhadap 400 orang WNI asal Riau yang bekerja di sektor judi kasino di Provinsi Kandal, Kamboja," kata Sekretaris Pertama KBRI Phnom Penh-Kamboja, M. Muhsinin Dolisada, melalui pernyataan pers yang dikirim lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Minggu (31/5/15).
KBRI Phnom Phen menyatakan hal itu terkait penyelesaian kasus 23 WNI asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sempat ditahan pengusaha kasino di Kamboja.
Penahanan berawal saat sejumlah warga Kepulauan Meranti yang diajak oleh Jefri, juga warga setempat, untuk bekerja di kasino di Kamboja pada Februari 2015.
Masalah muncul ketika Jefri diduga melarikan uang bos kasino sekitar Rp2 miliar yang mengakibatkan puluhan warga Meranti disandera bos judi. Mereka dituding sebagai kaki-tangan Jefri.
Meski begitu, berkat usaha dari Polri, KBRI dan Kementerian Luar Negeri, 23 WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah. Sebanyak 13 warga sudah pulang ke tanah air pada Jumat, 29 Mei. Dan 10 orang lainnya bisa pulang hari ini.
Sementara itu, tinggal satu warga, yakni Jefri yang masih menjalani proses hukum dengan tuduhan penggelapan uang bos judi.
"KBRI masih mengawal proses hukum saudara Jefri untuk menyelesaikan tuduhan penggelapan uang terhadap perusahaan judi online yang dilakukannya," katanya. (*)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah