PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Caleg Pasang APK di Pohon, Ini Kata Bawaslu Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) mulai terpasang di berbagai tempat dengan berbagai ukuran. Namun sayang banyak para calon wakil rakyat yang memasang di sembarang tempat mulau dari pohon pelindung hingga tiang listrik.
Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah mendapat banyak informasi terkait adanya APK yang terpasang di pohon. Tak hanya merusak pemandangan tapi juga mengancam hidup pohon itu sendiri.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mentertibkan APK tersebut.
"Untuk yang menempel di pohon-pohon, kita intruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut yang dipaku-paku tersebut," kata Amirudin, Selasa (27/11/2018).
Lebih luas, ia mengatakan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan seperti yang dipasang ke pohon-pohon terutama yang dipaku ke pohon, dipasang ke tiang listrik, juga APK yang berada di dekat fasilitas umum.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya juga mengirim surat ke partai politik dan tim pemenangan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat umum dan pohon.
"Kita ingin tak ada pelanggaran, juga kita ingin agar pohon itu tak dipaku oleh APK," tukasnya.(int/nol)
Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah mendapat banyak informasi terkait adanya APK yang terpasang di pohon. Tak hanya merusak pemandangan tapi juga mengancam hidup pohon itu sendiri.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mentertibkan APK tersebut.
"Untuk yang menempel di pohon-pohon, kita intruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut yang dipaku-paku tersebut," kata Amirudin, Selasa (27/11/2018).
Lebih luas, ia mengatakan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan seperti yang dipasang ke pohon-pohon terutama yang dipaku ke pohon, dipasang ke tiang listrik, juga APK yang berada di dekat fasilitas umum.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya juga mengirim surat ke partai politik dan tim pemenangan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat umum dan pohon.
"Kita ingin tak ada pelanggaran, juga kita ingin agar pohon itu tak dipaku oleh APK," tukasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK