PILIHAN
Caleg Pasang APK di Pohon, Ini Kata Bawaslu Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) mulai terpasang di berbagai tempat dengan berbagai ukuran. Namun sayang banyak para calon wakil rakyat yang memasang di sembarang tempat mulau dari pohon pelindung hingga tiang listrik.
Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah mendapat banyak informasi terkait adanya APK yang terpasang di pohon. Tak hanya merusak pemandangan tapi juga mengancam hidup pohon itu sendiri.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mentertibkan APK tersebut.
"Untuk yang menempel di pohon-pohon, kita intruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut yang dipaku-paku tersebut," kata Amirudin, Selasa (27/11/2018).
Lebih luas, ia mengatakan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan seperti yang dipasang ke pohon-pohon terutama yang dipaku ke pohon, dipasang ke tiang listrik, juga APK yang berada di dekat fasilitas umum.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya juga mengirim surat ke partai politik dan tim pemenangan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat umum dan pohon.
"Kita ingin tak ada pelanggaran, juga kita ingin agar pohon itu tak dipaku oleh APK," tukasnya.(int/nol)
Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah mendapat banyak informasi terkait adanya APK yang terpasang di pohon. Tak hanya merusak pemandangan tapi juga mengancam hidup pohon itu sendiri.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mentertibkan APK tersebut.
"Untuk yang menempel di pohon-pohon, kita intruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut yang dipaku-paku tersebut," kata Amirudin, Selasa (27/11/2018).
Lebih luas, ia mengatakan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan seperti yang dipasang ke pohon-pohon terutama yang dipaku ke pohon, dipasang ke tiang listrik, juga APK yang berada di dekat fasilitas umum.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya juga mengirim surat ke partai politik dan tim pemenangan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat umum dan pohon.
"Kita ingin tak ada pelanggaran, juga kita ingin agar pohon itu tak dipaku oleh APK," tukasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V