PILIHAN
Kamis, Bawaslu Riau Disidangkan DKPP di Jakarta
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Riau terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pada kegiatan deklarasi mendukung paslon Jokowi-Ma'ruf Amin yang dihadiri 12 kepala daerah di Riau 10 Oktober lalu. Ia dilaporkan oleh Fajar Surya Pratomo melalui kuasa hukumnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
Laporan yang disampaikan tersebut menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya pada saat itu Rusidi menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut telah melakukan tindak pidana pemilu.
"Ketua Bawaslu Riau menyampaikan statement yang prematur dan tergesa-gesa. Pernyataan tersebut telah merugikan kepala daerah dan juga penyelenggara kegiatan. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kepala daerah tersebut tidak bersalah," ujar Kuasa Hukum dari Fajar, Fery SH didampingi rekannya, Said Abu SH pada Selasa (20/11/2018).
Atas laporan yang sudah dibuatnya, pada Kamis (22/11/2018) mendatang DKPP akan menggelar sidang dengan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan pokok pengaduan pelapor, jawaban terlapor keterangan pihak terkait dan juga saksi.
"Pada sidang tersebut akan dihadirkan seluruh pihak seperti pelapor, terlapor dan juga para saksi," ujar Fery.
Dasar laporan pelapor sendiri, kata Fery, yakni adanya ketidakprofesionalan Bawaslu Riau. Karena dalam menyampaikan informasi, penyelenggara harus menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan fakta. "Sikap tersebut dapat bertentangan dengan pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," terangnya.
Fery juga mengatakan pernyataan Bawaslu Riau di beberapa media, tersebut telah merugikan terlapor sehingga 12 Kepala Daerah tidak dipercayai oleh masyarakat atas pernyataan Bawaslu Riau tersebut. "Ini juga mengganggu ketertiban dan kondisi politik di Riau saat itu," tambahnya.
Sementara itu, Rusidi sendiri membenarkan adanya laporan terhadap pihaknya ke DKPP. Ia sendiri menyatakan siap untuk menghadiri pemanggilan sidang di DKPP tersebut.
"Kita sudah menerima pemanggilannya. Dari sana akan kita lihat apakah kita terbukti salah atau tidak," ungkap Rusidi. (int/nol)
Laporan yang disampaikan tersebut menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya pada saat itu Rusidi menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut telah melakukan tindak pidana pemilu.
"Ketua Bawaslu Riau menyampaikan statement yang prematur dan tergesa-gesa. Pernyataan tersebut telah merugikan kepala daerah dan juga penyelenggara kegiatan. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kepala daerah tersebut tidak bersalah," ujar Kuasa Hukum dari Fajar, Fery SH didampingi rekannya, Said Abu SH pada Selasa (20/11/2018).
Atas laporan yang sudah dibuatnya, pada Kamis (22/11/2018) mendatang DKPP akan menggelar sidang dengan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan pokok pengaduan pelapor, jawaban terlapor keterangan pihak terkait dan juga saksi.
"Pada sidang tersebut akan dihadirkan seluruh pihak seperti pelapor, terlapor dan juga para saksi," ujar Fery.
Dasar laporan pelapor sendiri, kata Fery, yakni adanya ketidakprofesionalan Bawaslu Riau. Karena dalam menyampaikan informasi, penyelenggara harus menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan fakta. "Sikap tersebut dapat bertentangan dengan pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," terangnya.
Fery juga mengatakan pernyataan Bawaslu Riau di beberapa media, tersebut telah merugikan terlapor sehingga 12 Kepala Daerah tidak dipercayai oleh masyarakat atas pernyataan Bawaslu Riau tersebut. "Ini juga mengganggu ketertiban dan kondisi politik di Riau saat itu," tambahnya.
Sementara itu, Rusidi sendiri membenarkan adanya laporan terhadap pihaknya ke DKPP. Ia sendiri menyatakan siap untuk menghadiri pemanggilan sidang di DKPP tersebut.
"Kita sudah menerima pemanggilannya. Dari sana akan kita lihat apakah kita terbukti salah atau tidak," ungkap Rusidi. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V