PILIHAN
Sembilan Parpol Penuhi Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta, Riauin.com -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan baru sembilan partai politik yang memenuhi kualifikasi sebagai partai yang cukup informatif dalam keterbukaan informasi pada publik.
Partai-partai itu, sesuai dengan nomor urut dalam Pemilu Legislatif 2019 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan dalam peringkat penganugerahan KIP 2018 di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan parpol-parpol itu dianggap cukup informatif karena memenuhi indikator berupa pengembangan situs terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi serta kemudahan akses pengumuman informasi publik.
"Ada juga komitmen, koordinasi, dan inovasi yang diukur dalam implementasi keterbukaan informasi publik," ujar Gede.
Sementara sejumlah partai yang dianggap kurang informatif yakni Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, PBB, dan PKPI.
Selain partai politik, penganugerahan keterbukaan informasi publik juga diberikan kepada perguruan tinggi negeri, BUMN, lembaga negara, kementerian, dan pemerintah provinsi.
Untuk kategori pemprov yang paling informatif adalah Jawa Tengah disusul DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
Gede mengatakan hingga saat ini keterbukaan informasi publik di Indonesia sejatinya masih jauh dari tujuan yang diamanatkan dalam UU KIP. Hal tersebut, katanya, tak lepas dari minimnya peran badan publik melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Oleh karena itu budaya keterbukaan informasi publik harus didukung juga dengan komitmen pemerintah," katanya.(int/nol)
Partai-partai itu, sesuai dengan nomor urut dalam Pemilu Legislatif 2019 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan dalam peringkat penganugerahan KIP 2018 di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan parpol-parpol itu dianggap cukup informatif karena memenuhi indikator berupa pengembangan situs terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi serta kemudahan akses pengumuman informasi publik.
"Ada juga komitmen, koordinasi, dan inovasi yang diukur dalam implementasi keterbukaan informasi publik," ujar Gede.
Sementara sejumlah partai yang dianggap kurang informatif yakni Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, PBB, dan PKPI.
Selain partai politik, penganugerahan keterbukaan informasi publik juga diberikan kepada perguruan tinggi negeri, BUMN, lembaga negara, kementerian, dan pemerintah provinsi.
Untuk kategori pemprov yang paling informatif adalah Jawa Tengah disusul DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
Gede mengatakan hingga saat ini keterbukaan informasi publik di Indonesia sejatinya masih jauh dari tujuan yang diamanatkan dalam UU KIP. Hal tersebut, katanya, tak lepas dari minimnya peran badan publik melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Oleh karena itu budaya keterbukaan informasi publik harus didukung juga dengan komitmen pemerintah," katanya.(int/nol)
Berita Lainnya
Dua Sejoli Tertangkap Basah dalam Tenda di Danau Rusa, Kadis Pariwisata Bungkam
Bacawako Rahmansyah Bersilaturahmi dan Halal Bihalal Bersama KKSB Riau
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Hanura dan PDIP, Ini Gagasan Rahmansyah untuk Pekanbaru
Ormawa Daerah Pertanyakan Eksistensi Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau
Bacawako Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Siap Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK
Dua Sejoli Tertangkap Basah dalam Tenda di Danau Rusa, Kadis Pariwisata Bungkam
Bacawako Rahmansyah Bersilaturahmi dan Halal Bihalal Bersama KKSB Riau
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Hanura dan PDIP, Ini Gagasan Rahmansyah untuk Pekanbaru
Ormawa Daerah Pertanyakan Eksistensi Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau
Bacawako Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Siap Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK