PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Kubu Jokowi Siap Jelaskan ke Bawaslu soal Iklan Dana Kampanye
Jakarta, Riauin.com -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya siap datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kasus iklan dana kampanye di sebuah surat kabar nasional beberapa waktu lalu.
Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.
"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Hasto mengatakan sosialisasi dana kampanye itu seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menaikkan akuntabilitas dan demokrasi. Justru ketika disebut melanggar jadwal kampanye, hal itu tak sesuai dengan hukum.
"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian jika diputus bersalah, Hasto mengaku akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Sekali lagi, kata dia, karena mereka punya tujuan yang jelas untuk masyarakat.
"Kami punya tujuan ya karena suasana kebatinan ketika UU dana kampanye itu dibuat adalah untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu bagian dari indikator kualitas demokrasi kita," ujarnya.
Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.
Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.
Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.(int/nol)
Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.
"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Hasto mengatakan sosialisasi dana kampanye itu seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menaikkan akuntabilitas dan demokrasi. Justru ketika disebut melanggar jadwal kampanye, hal itu tak sesuai dengan hukum.
"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian jika diputus bersalah, Hasto mengaku akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Sekali lagi, kata dia, karena mereka punya tujuan yang jelas untuk masyarakat.
"Kami punya tujuan ya karena suasana kebatinan ketika UU dana kampanye itu dibuat adalah untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu bagian dari indikator kualitas demokrasi kita," ujarnya.
Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.
Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.
Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK