PILIHAN
Kubu Jokowi Siap Jelaskan ke Bawaslu soal Iklan Dana Kampanye
Jakarta, Riauin.com -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya siap datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kasus iklan dana kampanye di sebuah surat kabar nasional beberapa waktu lalu.
Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.
"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Hasto mengatakan sosialisasi dana kampanye itu seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menaikkan akuntabilitas dan demokrasi. Justru ketika disebut melanggar jadwal kampanye, hal itu tak sesuai dengan hukum.
"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian jika diputus bersalah, Hasto mengaku akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Sekali lagi, kata dia, karena mereka punya tujuan yang jelas untuk masyarakat.
"Kami punya tujuan ya karena suasana kebatinan ketika UU dana kampanye itu dibuat adalah untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu bagian dari indikator kualitas demokrasi kita," ujarnya.
Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.
Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.
Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.(int/nol)
Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.
"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Hasto mengatakan sosialisasi dana kampanye itu seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menaikkan akuntabilitas dan demokrasi. Justru ketika disebut melanggar jadwal kampanye, hal itu tak sesuai dengan hukum.
"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian jika diputus bersalah, Hasto mengaku akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Sekali lagi, kata dia, karena mereka punya tujuan yang jelas untuk masyarakat.
"Kami punya tujuan ya karena suasana kebatinan ketika UU dana kampanye itu dibuat adalah untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu bagian dari indikator kualitas demokrasi kita," ujarnya.
Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.
Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.
Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V