PILIHAN
Petahana Harus Mundur, Tapi Gubri kok Belum Usulkan Nama Plt Wako Pekanbaru
Riauin.com, Pekanbaru - Penetapan calon Walikota Pekanbaru akan dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2016 nanti. Seminggu sebelumnya, Gubernur Riau harus mengirimkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diusulkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.
Karena sesuai permendagri, petahana sudah harus mengundurkan diri sebagai cuti diluar tanggungan negara saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliani Rachman belum memastikannya. Namun menurutnya, hal itu masih dikaji dari segi aturan.
"Kita lihat aturannya dulu," kata Andi Rachman, Rabu (12/10/16).
Hal senada juga diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah. Ia tak bisa memastikan nama-nama itu. Namun menurutnya, berdasarkan kepangkatan yang berhak diusulkan menjadi Plt Walikota adalah pejabat eselon II A. Mulai dari pejabat kepala dinas, para asisten termasuk Sekdaprov Riau berpotensi untuk diajukan untuk sementara waktu, menjelang dilantiknya Walikota Pekanbaru definitif.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah berakhir masa jabatan pada 26 Januari 2017. Berbeda dengan Kampar. Kepala Daerahnya saat ini yang dipimpin Jefri Noer tidak perlu mundur. Karena statusnya tidak mencalonkan lagi karena sudah sudah menjabat dua periode.
"Pekanbaru ini karena yang maju petahana berbeda dengan Kampar. Karena kepala daerahnya (Kampar) saat inikan sudah dua periode," terang Ahmad Syah. (red)
Karena sesuai permendagri, petahana sudah harus mengundurkan diri sebagai cuti diluar tanggungan negara saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliani Rachman belum memastikannya. Namun menurutnya, hal itu masih dikaji dari segi aturan.
"Kita lihat aturannya dulu," kata Andi Rachman, Rabu (12/10/16).
Hal senada juga diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah. Ia tak bisa memastikan nama-nama itu. Namun menurutnya, berdasarkan kepangkatan yang berhak diusulkan menjadi Plt Walikota adalah pejabat eselon II A. Mulai dari pejabat kepala dinas, para asisten termasuk Sekdaprov Riau berpotensi untuk diajukan untuk sementara waktu, menjelang dilantiknya Walikota Pekanbaru definitif.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah berakhir masa jabatan pada 26 Januari 2017. Berbeda dengan Kampar. Kepala Daerahnya saat ini yang dipimpin Jefri Noer tidak perlu mundur. Karena statusnya tidak mencalonkan lagi karena sudah sudah menjabat dua periode.
"Pekanbaru ini karena yang maju petahana berbeda dengan Kampar. Karena kepala daerahnya (Kampar) saat inikan sudah dua periode," terang Ahmad Syah. (red)
Berita Lainnya
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek