PILIHAN
Pergub Soal UMP Riau Rp 2,6 Juta Lebih Paling Lambat Terbit 1 November
PEKANBARU, Riauin.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 jadi Rp 2,6 juta lebih. Peraturan Gubernur (Pergub) soal UMP ini paling lambat terbit tanggal 1 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan saat ini berkas untuk Pergub UMP Riau sudah diajukan ke Biro Hukum untuk harmonisasi.
Disnaker mengharapkan pekan ini sebelum 1 November Pergub UMP sudah disahkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
"Minggu ini paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan besarannya Rp2.662.025," ujar Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, Senin (22/10/2018).
Setelah Ditetapkan pergubnya maka tinggal Kabupaten/Kota mempercepat penetapan UMK, sebagaimana batasnya pada Desember sudah harus tuntas dan mulai dijalankan Januari 2019.
"Baru selanjutnya menyusul untuk upah sektor, di Riau itu ada dua sektor yakni Perkebunan dan Migas, "ujar Rasidin.
Sebagaimana diketahui kenaikan upah ini sebesar 8.03 akumulasi inflasi nasional ditambah dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Nasional.
"Awalnya kemaren itu pengusaha keberatan karena ekonomi regional kita Riau hanya berada di 5 persen. Sudah akumulasi PDRB Nasional dan laju inflasi daerah di Riau, "jelas Rasidin.
Namun demikian Pemerintah dan perusahaan melalui Apindo yakin dan menerima UMP dengan kenaikan 8,03 persen tersebut. Pihaknya yakin juga bisa menjalankan itu dengan baik.
"Tapi kita pemerintah meminta walaupun seperti itu, perkembangan ekonomi kita berdasarkan data yang masuk di tahun 2018 tidak ada yang mengajukan penundaan gaji dan saya rasa juga masih stabil, "ujar Rasidin.
Dengan demikian lanjut Rasidin menganggap Riau mampu melakukan kenaikan UMP 8.03 persen dari upah minimun 2018.
"Untuk serikat buruh sendiri mereka memahami karena kondisi ekonomi daerah kita tidak sehebat ekonomi nasional, meskipun awalnya mereka menuntut kenaikan 25 persen, "ujarnya, dikutip tribun.
Berkaca dari tahun sebelumnya untuk pengaduan pelanggaran UMP sendiri di Riau sangat kecil yakni hanya ada 15 laporan dan semuanya bisa diselesaikan melalui hubungan industrial.
"Tidak lebih dari 15 perusahaan. Tapi setelah kita lakukan pembinaan, mereka ikut. Inhu 4 perusahaan paling banyak, tapi semua sudah patuh, "ujar Rasidin. (int/nol)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan saat ini berkas untuk Pergub UMP Riau sudah diajukan ke Biro Hukum untuk harmonisasi.
Disnaker mengharapkan pekan ini sebelum 1 November Pergub UMP sudah disahkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
"Minggu ini paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan besarannya Rp2.662.025," ujar Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, Senin (22/10/2018).
Setelah Ditetapkan pergubnya maka tinggal Kabupaten/Kota mempercepat penetapan UMK, sebagaimana batasnya pada Desember sudah harus tuntas dan mulai dijalankan Januari 2019.
"Baru selanjutnya menyusul untuk upah sektor, di Riau itu ada dua sektor yakni Perkebunan dan Migas, "ujar Rasidin.
Sebagaimana diketahui kenaikan upah ini sebesar 8.03 akumulasi inflasi nasional ditambah dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Nasional.
"Awalnya kemaren itu pengusaha keberatan karena ekonomi regional kita Riau hanya berada di 5 persen. Sudah akumulasi PDRB Nasional dan laju inflasi daerah di Riau, "jelas Rasidin.
Namun demikian Pemerintah dan perusahaan melalui Apindo yakin dan menerima UMP dengan kenaikan 8,03 persen tersebut. Pihaknya yakin juga bisa menjalankan itu dengan baik.
"Tapi kita pemerintah meminta walaupun seperti itu, perkembangan ekonomi kita berdasarkan data yang masuk di tahun 2018 tidak ada yang mengajukan penundaan gaji dan saya rasa juga masih stabil, "ujar Rasidin.
Dengan demikian lanjut Rasidin menganggap Riau mampu melakukan kenaikan UMP 8.03 persen dari upah minimun 2018.
"Untuk serikat buruh sendiri mereka memahami karena kondisi ekonomi daerah kita tidak sehebat ekonomi nasional, meskipun awalnya mereka menuntut kenaikan 25 persen, "ujarnya, dikutip tribun.
Berkaca dari tahun sebelumnya untuk pengaduan pelanggaran UMP sendiri di Riau sangat kecil yakni hanya ada 15 laporan dan semuanya bisa diselesaikan melalui hubungan industrial.
"Tidak lebih dari 15 perusahaan. Tapi setelah kita lakukan pembinaan, mereka ikut. Inhu 4 perusahaan paling banyak, tapi semua sudah patuh, "ujar Rasidin. (int/nol)
Berita Lainnya
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Distankan Pekanbaru Perkirakan Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Sama dengan Tahun Lalu
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Distankan Pekanbaru Perkirakan Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Sama dengan Tahun Lalu