PILIHAN
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Awasi PETI, Pemprov Riau Bentuk Cabang Dinas di Daerah
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM), Jumat (19/10/2018). Pertemuan tersebut membahas peran pemerintah dalam upaya pengawasan dan pengolahan sumber daya alam, khususnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Pada rapat itu Pemprov Riau mengekspos kondisi PETI yang disampaikan langsung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Lukman Agus. Menurutnya, saat ini PETI tidak hanya di kabupaten Kampar dan Kuansing, tapi sudah merebak di kabupaten Indragiri Hulu.
"Kalau penambangan ini ada izin tentu kita mudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Kondisi penambang ini memang sudah menjadi penyakit, dalam artian penambang tanpa izin," katanya.
Pengawasan dan pembinaan penambang peti emas memang saat ini menjadi dilema. Menurut Indra, pemerintah daerah yang memiliki wilayah tak lagi bisa melakukan pembinaan secara langsung sejak adanya peralihan kewenangan.
"Sekarang Pemda tak punya kewenangan lagi terkait masalah ESDM karena ditarik di provinsi pada tahun 2016. Dulunya Pemda bisa melaksanakan pembinaan bekerjasama dengan aparat setempat. Ini dilema, apalagi di RPJMD belum tertuang pembinaan penambang PETI ini," ujarnya.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya sudah mencari solusi terkait persoalan PETI di tiga daerah itu dengan membentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
"Memang cabang dinas ini belum berjalan sesuai harapan. Kita harap mereka bisa berkoordinasi. Meski demikian, kondisi di lapangan jumlah luasan PETI di Riau sudah berkurang," tandasnya.(int/nol)
Pada rapat itu Pemprov Riau mengekspos kondisi PETI yang disampaikan langsung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Lukman Agus. Menurutnya, saat ini PETI tidak hanya di kabupaten Kampar dan Kuansing, tapi sudah merebak di kabupaten Indragiri Hulu.
"Kalau penambangan ini ada izin tentu kita mudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Kondisi penambang ini memang sudah menjadi penyakit, dalam artian penambang tanpa izin," katanya.
Pengawasan dan pembinaan penambang peti emas memang saat ini menjadi dilema. Menurut Indra, pemerintah daerah yang memiliki wilayah tak lagi bisa melakukan pembinaan secara langsung sejak adanya peralihan kewenangan.
"Sekarang Pemda tak punya kewenangan lagi terkait masalah ESDM karena ditarik di provinsi pada tahun 2016. Dulunya Pemda bisa melaksanakan pembinaan bekerjasama dengan aparat setempat. Ini dilema, apalagi di RPJMD belum tertuang pembinaan penambang PETI ini," ujarnya.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya sudah mencari solusi terkait persoalan PETI di tiga daerah itu dengan membentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
"Memang cabang dinas ini belum berjalan sesuai harapan. Kita harap mereka bisa berkoordinasi. Meski demikian, kondisi di lapangan jumlah luasan PETI di Riau sudah berkurang," tandasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila