PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bawaslu Jadwalkan Panggil Kepala Daerah di Riau Pendukung Jokowi
Pekanbaru, Riauin.com - Bawaslu Riau terus menindaklanjuti terhadap 11 orang kepala daerah terkait deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin di Aryaduta, Pekanbaru. Berikut jadwal pemanggilan yang telah dipersiapkan.
"Terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau telah menjadwalkan pemanggilan. Dimulai dari Syamsuar, gubernur terpilih kemudian berturut-turut beberapa orang bupati/wali kota se Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (14/10/2018).
Rusidi menjelaskan, rencananya 5 orang pepala daerah (Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Rokan Hulu), akan dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Sedangkan 6 orang kepala daerah lainnya (Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti) dijadwalkan pada Kamis 18 Oktober 2018.
"Untuk panitia deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya hari Senin (15/10) depan," kata Rusidi
Rusidi meminta kepada panitia pelaksana, Ketua KPU Riau dan Ketua DPD Projo Provinsi Riau agar membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut.
"Saya berharap kepada panitia pelaksana Projo dapat menyerahkan bukti-bukti seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut," tutup Rusidi.
Terkait hal itu, pengacara Kapitra Ampera akan memberikan dampingan hukum.
"Saya yang akan mendampingi seluruh kepala daerah dan panitia pelaksanaan deklarasi dukungan kepada Jokowi," kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra, mengingatkan agar Bawaslu Riau jangan bermain politik dan harus bersikap netral.
"Bawaslu harus menguasai ilmu hukum, jangan menafsirkan sendiri undang-undang," kata Kapitra.
Dia menjelaskan, jika epala daerah membuat surat keputusan, ASN harus memilih calon Pilpres nomor urut 1 hal itu baru termasuk keputusan pejabat negara.
"Sementara ini (dukungan deklarasi) adalah jabatan politisnya dia bertindak sebagai personal. Tidak ada surat keputusan dibuat di situ, yang ada deklarasi. Semua jabatan politik boleh berkampanye, boleh memperlihatkan dukungannya," kata Kapitra.
Kapitra mencontohkan, dalam Pilpres ini ada 15 menteri yang akan menjadi juru kampanye nasional Jokowi.
"Itu jabatan politik, tapi kalau dia (menteri) mengeluarkan surat keputusan menteri, baru itu jabatan negara. Ada surat keputusan yang mengikat bawahannya. Inikan sebatas dukungan," kata Kapitra.
Karena itu, sambung Kapitra, seluruh kepala daerah di Riau yang memberikan dukungan politik ke Jokowi-Ma'ruf karena jabatan politisnya. Sebagai jabatan politis berhak memberi dukungan kepada calon manapun.
"Jadi dia tidak harus netral, tapi sebagai pejabat negara dia tidak boleh membuat surat keputusan atas nama lembaga negaranya. Inikan dia tidak ada membuat keputusan atas nama lembaga negara yang mengikat institusi kebawahnya," kata Kapitra.
Bawaslu harus paham, kata Kapitra, pihak mana yang dirugikan. Pemilihan Pilpres juga belum dilaksanakan.
"Kalau gitu yang rugi yang mana?. Logika hukumnya harus jelas, harus bedakan mana argumentasi hukum mana perbuatan melawan hukum. Selaku pejabat negara sekaligus pejabat politis, dia punya hak-hak juga, kecuali dia militer atau Polri yang tak punya hak memilih," kata Kapitra.
Kapitra menyebutkan, pihaknya bisa menuntut balik Bawaslu Riau.
"Jangan Anda ini (Bawaslu) yang posisinya wasit jangan jadi pemain. KPU sebagai penyelanggara tidak melihat itu (deklarasi) suatu kesalahan. Jadi saya akan mendampingi kepala daerah dan panitia pelaksana yang akan dipanggil Bawaslu," tutup Kapitra. (int/nol)
"Terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau telah menjadwalkan pemanggilan. Dimulai dari Syamsuar, gubernur terpilih kemudian berturut-turut beberapa orang bupati/wali kota se Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (14/10/2018).
Rusidi menjelaskan, rencananya 5 orang pepala daerah (Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Rokan Hulu), akan dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Sedangkan 6 orang kepala daerah lainnya (Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti) dijadwalkan pada Kamis 18 Oktober 2018.
"Untuk panitia deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya hari Senin (15/10) depan," kata Rusidi
Rusidi meminta kepada panitia pelaksana, Ketua KPU Riau dan Ketua DPD Projo Provinsi Riau agar membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut.
"Saya berharap kepada panitia pelaksana Projo dapat menyerahkan bukti-bukti seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut," tutup Rusidi.
Terkait hal itu, pengacara Kapitra Ampera akan memberikan dampingan hukum.
"Saya yang akan mendampingi seluruh kepala daerah dan panitia pelaksanaan deklarasi dukungan kepada Jokowi," kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra, mengingatkan agar Bawaslu Riau jangan bermain politik dan harus bersikap netral.
"Bawaslu harus menguasai ilmu hukum, jangan menafsirkan sendiri undang-undang," kata Kapitra.
Dia menjelaskan, jika epala daerah membuat surat keputusan, ASN harus memilih calon Pilpres nomor urut 1 hal itu baru termasuk keputusan pejabat negara.
"Sementara ini (dukungan deklarasi) adalah jabatan politisnya dia bertindak sebagai personal. Tidak ada surat keputusan dibuat di situ, yang ada deklarasi. Semua jabatan politik boleh berkampanye, boleh memperlihatkan dukungannya," kata Kapitra.
Kapitra mencontohkan, dalam Pilpres ini ada 15 menteri yang akan menjadi juru kampanye nasional Jokowi.
"Itu jabatan politik, tapi kalau dia (menteri) mengeluarkan surat keputusan menteri, baru itu jabatan negara. Ada surat keputusan yang mengikat bawahannya. Inikan sebatas dukungan," kata Kapitra.
Karena itu, sambung Kapitra, seluruh kepala daerah di Riau yang memberikan dukungan politik ke Jokowi-Ma'ruf karena jabatan politisnya. Sebagai jabatan politis berhak memberi dukungan kepada calon manapun.
"Jadi dia tidak harus netral, tapi sebagai pejabat negara dia tidak boleh membuat surat keputusan atas nama lembaga negaranya. Inikan dia tidak ada membuat keputusan atas nama lembaga negara yang mengikat institusi kebawahnya," kata Kapitra.
Bawaslu harus paham, kata Kapitra, pihak mana yang dirugikan. Pemilihan Pilpres juga belum dilaksanakan.
"Kalau gitu yang rugi yang mana?. Logika hukumnya harus jelas, harus bedakan mana argumentasi hukum mana perbuatan melawan hukum. Selaku pejabat negara sekaligus pejabat politis, dia punya hak-hak juga, kecuali dia militer atau Polri yang tak punya hak memilih," kata Kapitra.
Kapitra menyebutkan, pihaknya bisa menuntut balik Bawaslu Riau.
"Jangan Anda ini (Bawaslu) yang posisinya wasit jangan jadi pemain. KPU sebagai penyelanggara tidak melihat itu (deklarasi) suatu kesalahan. Jadi saya akan mendampingi kepala daerah dan panitia pelaksana yang akan dipanggil Bawaslu," tutup Kapitra. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK