PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
BNNP Riau Musnahkan Sabu Senilai Rp100 Juta Asal Malaysia
PEKANBARU, Riauin.com - Sebanyak 99,6 gram sabu dimusnahkan BNNP Riau,selasa (02/10/18). Barang bukti tindak kejahatan Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk bersama air dan cairan pembersih lantai.
Kabid Pemberantas dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, shabu ini merupakan barang bukti dari penangkapan salah satu pelaku narkoba berinisial SS yang diamankan di wilayah Duri. "SS merupakan kurir yang bertugas membawa barang haram ini dari wilayah Dumai menuju Duri," terangnya.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersangka ini dikatakan Haldun, timnya sudah menargetkan tersangka sejak satu bulan lalu. Dimana pelaku cukup aktif yang diperkirakan lebih dari lima kali menjadi kurir barang haram ini.
"Dari pengakuan pelaku, Ia hanya dua kali menjadi kurir. Namun, kita perkirakan sudah lebih dari lima kali mengantarkan barang haram tersebut. Kita perkirakan barang haram ini dari Malaysia karena kualitasnya sama dengan beberapa barang bukti yang pernah kita amankan beberapa waktu lalu," paparnya.
Lebih rinci, pelaku diamankan BNNP Riau saat sedang transaksi dengan anggota BNNP Riau yang menyamar menjadi pembeli sekitar pukul 20.00 wib pada 23 september 2018 lalu. " Untuk sekali transaksi pelaku mengaku diupah sebesar Rp700 ribuan peronsnya," terang Haldun.
Sementara saat dites urine, pelaku juga positif narkoba. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. "Saat ini kita terus memintai keterangan tersangka guna mengungkap siapa pemilik dan pemasok barang haram ini," singkatnya.(int/nol)
Kabid Pemberantas dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, shabu ini merupakan barang bukti dari penangkapan salah satu pelaku narkoba berinisial SS yang diamankan di wilayah Duri. "SS merupakan kurir yang bertugas membawa barang haram ini dari wilayah Dumai menuju Duri," terangnya.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersangka ini dikatakan Haldun, timnya sudah menargetkan tersangka sejak satu bulan lalu. Dimana pelaku cukup aktif yang diperkirakan lebih dari lima kali menjadi kurir barang haram ini.
"Dari pengakuan pelaku, Ia hanya dua kali menjadi kurir. Namun, kita perkirakan sudah lebih dari lima kali mengantarkan barang haram tersebut. Kita perkirakan barang haram ini dari Malaysia karena kualitasnya sama dengan beberapa barang bukti yang pernah kita amankan beberapa waktu lalu," paparnya.
Lebih rinci, pelaku diamankan BNNP Riau saat sedang transaksi dengan anggota BNNP Riau yang menyamar menjadi pembeli sekitar pukul 20.00 wib pada 23 september 2018 lalu. " Untuk sekali transaksi pelaku mengaku diupah sebesar Rp700 ribuan peronsnya," terang Haldun.
Sementara saat dites urine, pelaku juga positif narkoba. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. "Saat ini kita terus memintai keterangan tersangka guna mengungkap siapa pemilik dan pemasok barang haram ini," singkatnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga