PILIHAN
KPU: Kampanye Pemilu 2019 Jangan Saling Hujat dan Menghina
Jakarta, Riauin.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengimbau seluruh peserta pemilu 2019 memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Caranya dengan menyampaikan visi dan misi yang diusung kepada masyarakat untuk meraih dukungan.
Arief juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal apapun yang dilarang dalam berkampanye.
"Kampanyelah dengan damai. Kampanye dengan aman, jangan saling menghujat dan jangan saling menghina, tapi tampilkan program visi misi anda untuk mendapatkan keyakinan masyarakat akan memilih anda," kata Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Arief mengatakan subtansi dari kampanye adalah meraih dukungan. Namun itu diraih dengan cara mensosialisasikan berbagai janji politik yang akan direalisasikan ketika terpilih nantinya.
Oleh karena itu, sedianya para peserta menyampaikan kepada masyarakat mengenai visi dan misi yang telah dipersiapkan.
"Prinsip kampanye menyampaikan visi misi program dan meyakinkan orang untuk memilih Anda," kata Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan masa kampanye akan dimulai pada Minggu, 23 September 2018.
Rencananya, kata Hasyim, hari itu KPU akan menggelar acara deklarasi damai di Monumen Nasional (Monas). Acara akan dilaksanakan sejak pagi hari.
"Rencananya di tingkat pusat KPU menggelar deklarasi kampanye damai yang dihadiri oleh pimpinan parpol tingkat nasional dan paslon capres cawapres, itu akan dibacakan deklarasi kampanye damai," kata Hasyim.
Masa kampanye akan berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelah itu, sejak 14 hingga 16 April 2019 waktunya masa tenang. Pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.
Pemilu 2019 diikuti oleh 14 partai politik tingkat nasional dan 4 partai politik tingkat daerah.
Partai politik nasional, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Bulan Bintang (PBB)
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan empat partai politik lokal di Aceh, yakni:
1. Partai Aceh
2. Partai Sira
3. Partai Daerah Aceh
4. Partai Nagroe Aceh.(int/nol)
Arief juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal apapun yang dilarang dalam berkampanye.
"Kampanyelah dengan damai. Kampanye dengan aman, jangan saling menghujat dan jangan saling menghina, tapi tampilkan program visi misi anda untuk mendapatkan keyakinan masyarakat akan memilih anda," kata Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Arief mengatakan subtansi dari kampanye adalah meraih dukungan. Namun itu diraih dengan cara mensosialisasikan berbagai janji politik yang akan direalisasikan ketika terpilih nantinya.
Oleh karena itu, sedianya para peserta menyampaikan kepada masyarakat mengenai visi dan misi yang telah dipersiapkan.
"Prinsip kampanye menyampaikan visi misi program dan meyakinkan orang untuk memilih Anda," kata Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan masa kampanye akan dimulai pada Minggu, 23 September 2018.
Rencananya, kata Hasyim, hari itu KPU akan menggelar acara deklarasi damai di Monumen Nasional (Monas). Acara akan dilaksanakan sejak pagi hari.
"Rencananya di tingkat pusat KPU menggelar deklarasi kampanye damai yang dihadiri oleh pimpinan parpol tingkat nasional dan paslon capres cawapres, itu akan dibacakan deklarasi kampanye damai," kata Hasyim.
Masa kampanye akan berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Setelah itu, sejak 14 hingga 16 April 2019 waktunya masa tenang. Pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.
Pemilu 2019 diikuti oleh 14 partai politik tingkat nasional dan 4 partai politik tingkat daerah.
Partai politik nasional, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Bulan Bintang (PBB)
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan empat partai politik lokal di Aceh, yakni:
1. Partai Aceh
2. Partai Sira
3. Partai Daerah Aceh
4. Partai Nagroe Aceh.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V