• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Kampar

Bupati: Kades Harus Tahu UU Jalankan Tugas

Redaksi
Kamis, 04 Agustus 2016 13:45:18 WIB
Cetak
Bupati Kampar beri arahan kepada Kades soal penerapan UU
Riauin.com, Kampar- Bupati Kampar H Jefry Noer mengatakan bahwa kepala desa harus mengetahui dan memahami aturan , Undang-undang dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa terutama berkaitan dengan Administrasi dan keuangan.

Selain itu para Kepala Desa agar sering turun kelapangan karena selaku kepala desa kita harus tahu akan situasi dan kondisi masyarakat kita baik itu pembangun yang di prioritaskan atau pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa tersebut.

“Kepala desa harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat karena jika kepala desa sudah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya maka segala pekerjaan dapat kita laksanakan dengan baik serta selalu berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) serta ninik mamak dan tokoh masyarakat,"terang Jefry Noer saat menutup Pelatihan Orientasi Dan Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bagi Kepala Desa di Hotel Bintang Jakarta, Kamis (03/04/2016).

Selain itu lanjut Bupati Kampar, Kepala Desa harus mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan melaksanakan program-program peningkatan ekonomi baik dari desa, Kabupaten dan Provinsi serta pusat secara berkelanjutan.

Bupati Kampar juga mengingatkan agar Kepala Desa harus berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

”Jangan sampai ADD tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, namun jika itu dilaksanakan untuk masyarakat banyak dalam meningkatkan dan memberdayakan potensi desa silahkan dan sesuaikan dalam aturan perundang-undangannya, jangan sampai salah dalam pelaporan administrasinya”tutur Jefry.

“Jangan ada Kepala Desa yang terjerat dengan kasus hukum dan masuk penjara, karena kelalaian dan ketidak fahaman dalam menjalankan anggaran yang ada di desa,”pesan Jefry Noer lagi.

Dijelaskannya, jika pembangunan itu benar kita laksanakan untuk masyarakat banyak, namun administrasi pelaporannya salah maka tetap saja salah, maka dari itu pelaporan harus dibuat oleh sekretaris desa, kaur atau bendahara desa dan kalau bisa berikan pelatihan khusus bagi mereka bagaimana cara membuat pelaporan.

“Kades hanya berkerja dilapangan melihat mana potensi desa yang perlu dikembangkan atau dibangun agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat,"tegas Jefry.

"Kades jangan ambil alih pekerjaan yang menjadi tugas sekretaris desa ataupun bendahara, serahkan tugas sesuai dengan fungsinya, agar tidak salah dalam menjalankan tugas-tugas terutama masalah administrasi dan keuangan,” tambahnya lagi.

Namun demikian kata Bupati agar memahami dan mengetahui apa saja yang berkaitan dengan segala macam aturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, oleh sebab itu terus belajar dan baca aturan yang manaungi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Pelatihan ini merupakan moment yang tepat dalam meningkatkan ilmu dalam pengelolaan Pemerintahan desa dan pendalaman terkait aturan desa, oleh sebab itu manfaatkan pelatihan dengan sebaik-baiknya,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar Surya Budhi mengatakan Undang-undang Desa merupakan formula baru dalam rangka percepatan pembangunan desa, Undang-undang Desa hadir untuk mempercepat pembangunan di Desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas manusianya dan juga pembangunan ekonomi masyarakat desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan perkembangan dalam pembangunan desa untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan desa diperlukan evaluasi perkembangan desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen untuk memantau perkembangan desa melalui RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa di bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa terutama dalam penyusunan, perencanaan dan pelaporan APBDes yang sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan keuangan desa.

Pelatihan bagi kepala desa ini di ikuti oleh 87 Kades dilaksanakan selama 8 hari di Lampung serta difasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang berada di Lampung yang merupakan unit dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berkompeten dan telah memiliki sertifikat tingkat nasional.

"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Balai PMD Lampung yang telah membantu mengirimkan para fasilitator yang berada di lingkungan Balai PMD Lampung, untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam pelatihan ini semoga nantinya dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dengan karya nyata pembangunan di desa,” ujarnya.(rls,vie)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

Ian Machyar Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029

11 Oktober 2026
Bidik Tiket PON 2028, PBPI Riau Boyong Pelatih Spanyol dan Andalkan Atlet Lokal
11 Oktober 2026
Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi
10 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
10 Oktober 2026
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 Oktober 2026
Riau Expo Desember 2026 Incar Investasi Asing Rp75 Miliar Tanpa APBD
10 Oktober 2026
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
10 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
10 Oktober 2026
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV
10 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved