PILIHAN
Bupati: Kades Harus Tahu UU Jalankan Tugas
Bupati Kampar beri arahan kepada Kades soal penerapan UU
Riauin.com, Kampar- Bupati Kampar H Jefry Noer mengatakan bahwa kepala desa harus mengetahui dan memahami aturan , Undang-undang dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa terutama berkaitan dengan Administrasi dan keuangan.
Selain itu para Kepala Desa agar sering turun kelapangan karena selaku kepala desa kita harus tahu akan situasi dan kondisi masyarakat kita baik itu pembangun yang di prioritaskan atau pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa tersebut.
“Kepala desa harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat karena jika kepala desa sudah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya maka segala pekerjaan dapat kita laksanakan dengan baik serta selalu berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) serta ninik mamak dan tokoh masyarakat,"terang Jefry Noer saat menutup Pelatihan Orientasi Dan Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bagi Kepala Desa di Hotel Bintang Jakarta, Kamis (03/04/2016).
Selain itu lanjut Bupati Kampar, Kepala Desa harus mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan melaksanakan program-program peningkatan ekonomi baik dari desa, Kabupaten dan Provinsi serta pusat secara berkelanjutan.
Bupati Kampar juga mengingatkan agar Kepala Desa harus berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
â€Jangan sampai ADD tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, namun jika itu dilaksanakan untuk masyarakat banyak dalam meningkatkan dan memberdayakan potensi desa silahkan dan sesuaikan dalam aturan perundang-undangannya, jangan sampai salah dalam pelaporan administrasinyaâ€tutur Jefry.
“Jangan ada Kepala Desa yang terjerat dengan kasus hukum dan masuk penjara, karena kelalaian dan ketidak fahaman dalam menjalankan anggaran yang ada di desa,â€pesan Jefry Noer lagi.
Dijelaskannya, jika pembangunan itu benar kita laksanakan untuk masyarakat banyak, namun administrasi pelaporannya salah maka tetap saja salah, maka dari itu pelaporan harus dibuat oleh sekretaris desa, kaur atau bendahara desa dan kalau bisa berikan pelatihan khusus bagi mereka bagaimana cara membuat pelaporan.
“Kades hanya berkerja dilapangan melihat mana potensi desa yang perlu dikembangkan atau dibangun agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat,"tegas Jefry.
"Kades jangan ambil alih pekerjaan yang menjadi tugas sekretaris desa ataupun bendahara, serahkan tugas sesuai dengan fungsinya, agar tidak salah dalam menjalankan tugas-tugas terutama masalah administrasi dan keuangan,†tambahnya lagi.
Namun demikian kata Bupati agar memahami dan mengetahui apa saja yang berkaitan dengan segala macam aturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, oleh sebab itu terus belajar dan baca aturan yang manaungi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Pelatihan ini merupakan moment yang tepat dalam meningkatkan ilmu dalam pengelolaan Pemerintahan desa dan pendalaman terkait aturan desa, oleh sebab itu manfaatkan pelatihan dengan sebaik-baiknya,â€jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar Surya Budhi mengatakan Undang-undang Desa merupakan formula baru dalam rangka percepatan pembangunan desa, Undang-undang Desa hadir untuk mempercepat pembangunan di Desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas manusianya dan juga pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan perkembangan dalam pembangunan desa untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan desa diperlukan evaluasi perkembangan desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen untuk memantau perkembangan desa melalui RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa di bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa terutama dalam penyusunan, perencanaan dan pelaporan APBDes yang sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan keuangan desa.
Pelatihan bagi kepala desa ini di ikuti oleh 87 Kades dilaksanakan selama 8 hari di Lampung serta difasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang berada di Lampung yang merupakan unit dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berkompeten dan telah memiliki sertifikat tingkat nasional.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Balai PMD Lampung yang telah membantu mengirimkan para fasilitator yang berada di lingkungan Balai PMD Lampung, untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam pelatihan ini semoga nantinya dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dengan karya nyata pembangunan di desa,†ujarnya.(rls,vie)
Selain itu para Kepala Desa agar sering turun kelapangan karena selaku kepala desa kita harus tahu akan situasi dan kondisi masyarakat kita baik itu pembangun yang di prioritaskan atau pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa tersebut.
“Kepala desa harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat karena jika kepala desa sudah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya maka segala pekerjaan dapat kita laksanakan dengan baik serta selalu berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) serta ninik mamak dan tokoh masyarakat,"terang Jefry Noer saat menutup Pelatihan Orientasi Dan Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bagi Kepala Desa di Hotel Bintang Jakarta, Kamis (03/04/2016).
Selain itu lanjut Bupati Kampar, Kepala Desa harus mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan melaksanakan program-program peningkatan ekonomi baik dari desa, Kabupaten dan Provinsi serta pusat secara berkelanjutan.
Bupati Kampar juga mengingatkan agar Kepala Desa harus berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
â€Jangan sampai ADD tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, namun jika itu dilaksanakan untuk masyarakat banyak dalam meningkatkan dan memberdayakan potensi desa silahkan dan sesuaikan dalam aturan perundang-undangannya, jangan sampai salah dalam pelaporan administrasinyaâ€tutur Jefry.
“Jangan ada Kepala Desa yang terjerat dengan kasus hukum dan masuk penjara, karena kelalaian dan ketidak fahaman dalam menjalankan anggaran yang ada di desa,â€pesan Jefry Noer lagi.
Dijelaskannya, jika pembangunan itu benar kita laksanakan untuk masyarakat banyak, namun administrasi pelaporannya salah maka tetap saja salah, maka dari itu pelaporan harus dibuat oleh sekretaris desa, kaur atau bendahara desa dan kalau bisa berikan pelatihan khusus bagi mereka bagaimana cara membuat pelaporan.
“Kades hanya berkerja dilapangan melihat mana potensi desa yang perlu dikembangkan atau dibangun agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat,"tegas Jefry.
"Kades jangan ambil alih pekerjaan yang menjadi tugas sekretaris desa ataupun bendahara, serahkan tugas sesuai dengan fungsinya, agar tidak salah dalam menjalankan tugas-tugas terutama masalah administrasi dan keuangan,†tambahnya lagi.
Namun demikian kata Bupati agar memahami dan mengetahui apa saja yang berkaitan dengan segala macam aturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, oleh sebab itu terus belajar dan baca aturan yang manaungi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Pelatihan ini merupakan moment yang tepat dalam meningkatkan ilmu dalam pengelolaan Pemerintahan desa dan pendalaman terkait aturan desa, oleh sebab itu manfaatkan pelatihan dengan sebaik-baiknya,â€jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar Surya Budhi mengatakan Undang-undang Desa merupakan formula baru dalam rangka percepatan pembangunan desa, Undang-undang Desa hadir untuk mempercepat pembangunan di Desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas manusianya dan juga pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan perkembangan dalam pembangunan desa untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan desa diperlukan evaluasi perkembangan desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen untuk memantau perkembangan desa melalui RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa di bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa terutama dalam penyusunan, perencanaan dan pelaporan APBDes yang sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan keuangan desa.
Pelatihan bagi kepala desa ini di ikuti oleh 87 Kades dilaksanakan selama 8 hari di Lampung serta difasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang berada di Lampung yang merupakan unit dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berkompeten dan telah memiliki sertifikat tingkat nasional.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Balai PMD Lampung yang telah membantu mengirimkan para fasilitator yang berada di lingkungan Balai PMD Lampung, untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam pelatihan ini semoga nantinya dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dengan karya nyata pembangunan di desa,†ujarnya.(rls,vie)
Berita Lainnya
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP