PILIHAN
Polisi Tangkap Warga Inhil Penista Agama, Suruh Pengikutnya Injak dan Robek Alquran
ilustrasi
INHIL, Riauin.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menetapkan penyebar aliran sesat berinisial Ha sebagai tersangka setelah kasusnya mencuat mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim, Al-Qur'an.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).
Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Pria 41 tahun itu dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik karena menyebarkan ajaran sesat.
Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah memerintahkan beberapa pengikutnya untuk merusak bahkan menghina Al-Qur'an dengan cara menginjak hingga merobek isinya.
Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Ha disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanaannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Ha berubah drastis. Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.
Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan Ha ke polisi.
"Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelas Rony, dikutip kumparan.
Rony menyebut, Ha ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (27/8/2018). Hingga kini polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus mendalami kasus tersebut.
Lebih jauh, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.
Said menuturkan, dari keterangan warga Ha secara terang-terangan meminta para warga untuk merusak Al-Quran. Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu persatu rumah warga.(int/nol)
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).
Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Pria 41 tahun itu dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik karena menyebarkan ajaran sesat.
Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah memerintahkan beberapa pengikutnya untuk merusak bahkan menghina Al-Qur'an dengan cara menginjak hingga merobek isinya.
Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Ha disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanaannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Ha berubah drastis. Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.
Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan Ha ke polisi.
"Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelas Rony, dikutip kumparan.
Rony menyebut, Ha ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (27/8/2018). Hingga kini polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus mendalami kasus tersebut.
Lebih jauh, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.
Said menuturkan, dari keterangan warga Ha secara terang-terangan meminta para warga untuk merusak Al-Quran. Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu persatu rumah warga.(int/nol)
Berita Lainnya
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh
Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh
Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu