PILIHAN
Diduga Cabuli Enam Bocah di Tenayan Raya, Pak RW Ini Tetap Berkilah
PEKANBARU, Riauin.com - Salah seorang oknum ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Namun demikian SA, pelaku dugaan pencabulan tersebut tetap tidak mengakui perbuatannya meski telah dilaporkan oleh tiga dari enam orang korban bejat dari pria paruh baya tersebut.
Kepada awak media SA mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan ia mengatakan kalau anak-anak dan orang tua yang melaporkannya itu sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Astaugfirullah, mereka itu sudah saya anggap seperti anak dan cucu sendiri, enggak mungkinlah saya cabuli," kilahnya kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Sik, mengatakan bahwa tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari enam korban, satu orang yang melapor dan dua korban dijadikan saksi. Sementara tiga korban lagi belum melapor. Dan SA kita tetapkan sebagai tersangka," kata Bimo.
Dari informasi, diketahui dari 6 orang yang menjadi korban kebejatan SA, rata-rata masih berumur 11-12 tahun. Korban dilecehkan dan diiming-imingi uang agar mau melakukan permintaan tersangka SA.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan anak," tutup Mas Bim.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan, BU (35) begitu kesal saat mendatangi Polresta Pekanbaru, Rabu (18/72018) lalu. Warga Kecamatan Tenayan Raya ini datang ke Polresta Pekanbaru untuk melaporkan SA karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang korban.
Atas peristiwa yang dialaminya bocah-bocah tersebut saat ini masih trauma. Berdasarkan keterangan orang tua korban, setiap kali anaknya melihat pelaku, secara tiba-tiba korban selalu histeris dan memilih mengurung diri di dalam kamar.
Kasus pencabulan ini sendiri sudah dilaporkannya ke Polresta Pekanbaru, pada Ahad (8/7) lalu. Sesuai dengan STPLK : nomor 603/VII/ Riau/Resta Pekanbaru. Setelah melapor ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), ia mengakui langsung diminta melakukan visum bersama korban ke RS Bhayangkara Polda Riau. Sesuai keterangan dokter bahwa ada bekas lecet di kelamin anaknya tersebut. (int/nol)
Namun demikian SA, pelaku dugaan pencabulan tersebut tetap tidak mengakui perbuatannya meski telah dilaporkan oleh tiga dari enam orang korban bejat dari pria paruh baya tersebut.
Kepada awak media SA mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan ia mengatakan kalau anak-anak dan orang tua yang melaporkannya itu sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Astaugfirullah, mereka itu sudah saya anggap seperti anak dan cucu sendiri, enggak mungkinlah saya cabuli," kilahnya kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Sik, mengatakan bahwa tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari enam korban, satu orang yang melapor dan dua korban dijadikan saksi. Sementara tiga korban lagi belum melapor. Dan SA kita tetapkan sebagai tersangka," kata Bimo.
Dari informasi, diketahui dari 6 orang yang menjadi korban kebejatan SA, rata-rata masih berumur 11-12 tahun. Korban dilecehkan dan diiming-imingi uang agar mau melakukan permintaan tersangka SA.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan anak," tutup Mas Bim.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan, BU (35) begitu kesal saat mendatangi Polresta Pekanbaru, Rabu (18/72018) lalu. Warga Kecamatan Tenayan Raya ini datang ke Polresta Pekanbaru untuk melaporkan SA karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang korban.
Atas peristiwa yang dialaminya bocah-bocah tersebut saat ini masih trauma. Berdasarkan keterangan orang tua korban, setiap kali anaknya melihat pelaku, secara tiba-tiba korban selalu histeris dan memilih mengurung diri di dalam kamar.
Kasus pencabulan ini sendiri sudah dilaporkannya ke Polresta Pekanbaru, pada Ahad (8/7) lalu. Sesuai dengan STPLK : nomor 603/VII/ Riau/Resta Pekanbaru. Setelah melapor ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), ia mengakui langsung diminta melakukan visum bersama korban ke RS Bhayangkara Polda Riau. Sesuai keterangan dokter bahwa ada bekas lecet di kelamin anaknya tersebut. (int/nol)
Berita Lainnya
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum