PILIHAN
Ketua KPP Nyoblos Dua Kali di Vonis 24 bulan Plus Denda 24 Juta
BANGKINANG, Riauin.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis terdakwa Syamsuardi 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018. Terdakwa yang merupakan ketua KPPS itu juga diwajibkan membayar denda Rp 24 juta.
Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman SE mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya. (az)
Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman SE mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya. (az)
Berita Lainnya
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum