PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Ketua KPP Nyoblos Dua Kali di Vonis 24 bulan Plus Denda 24 Juta
BANGKINANG, Riauin.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis terdakwa Syamsuardi 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018. Terdakwa yang merupakan ketua KPPS itu juga diwajibkan membayar denda Rp 24 juta.
Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman SE mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya. (az)
Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman SE mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya. (az)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut