PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Perusahaan di Tembilahan Diwajibkan Berikan THR kepada Karyawannya
INHIL, Riauin.com - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, jika tidak ingin mendapat sangsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwanissitas di Tembilahan, Minggu (10/6/2018).
Dikatakannya, memasuki H-5 Hari Raya Idul Fitri 1439 H, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya, baik itu karyawan tetap maupun pekerja atau buruh lepas.
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, batas minimal pembayaran THR pada tujuh hari sebelum lebaran.
"Sesuai aturan, untuk besarannya bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," terang Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang akrab disapa Sitas ini.
Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka siap-siap untuk dikenakan sangsi.
Adapun sangsinya, lanjut Sitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sangsi pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.
Namun, dijelaskan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan, karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Menteri Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," imbuhnya.(int/nol)
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwanissitas di Tembilahan, Minggu (10/6/2018).
Dikatakannya, memasuki H-5 Hari Raya Idul Fitri 1439 H, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya, baik itu karyawan tetap maupun pekerja atau buruh lepas.
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, batas minimal pembayaran THR pada tujuh hari sebelum lebaran.
"Sesuai aturan, untuk besarannya bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," terang Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang akrab disapa Sitas ini.
Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka siap-siap untuk dikenakan sangsi.
Adapun sangsinya, lanjut Sitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sangsi pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.
Namun, dijelaskan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan, karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Menteri Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," imbuhnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan