PILIHAN
Wartawan Indonesia Tolak Revisi UU MD3
Wakil Ketua MK menerima pernyataan sikap dari perwakilan wartawan
PEKANBARU, riauin.com-- Pers Indonesia menyatakan sikap menolak diberlakukannya revisi UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
Penolakan UU MD3 tersebut disampaikan 146 wartawan dalam pernyataan sikap pada penutupan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Media Massa Cetak, Tv, Radio dan Online yang dibacakan perwakilan peserta pada penutupan sosialisasi di depan Wakil Ketua MK, Dr Anwar Usman, SH, MH, Kamis (1/3/2018) di Cisarua, Bogor.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan 10 perwakilan peserta sosialisasi tersebut jelas menolak revisi UU MD3 yg tak berpihak kepasa pers dan mengekang kebebasan pers.
"Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers," kata perwakilan peserta sosialisasi Fernandus Yusi Adam saat membacakan pernyataan sikap.
Sebelumnya, Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.
"Saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya rivisi UU MD3," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari.
Dikatakan, UU MD3 Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial. Untuk itu Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut karena lebih kejam dari era kolonial. "Pers jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil ketua MKRI Dr Anwar Usman SH MH yang menerima pernyataan sikap insan pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD3 ini belum ditanda tangani presiden tapi sudah ada ada 3 permohonan judicial review. "Tetapi terlepas ditanda tangan atau tidak, 30 hari berlaku," katanya.
Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.
"Saya akan menyampaikan kepada ketua dan sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama kali, tapi berlanjut. Karena saya sepakat mau dibawa kemana dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur," tukas. (vie)
Penolakan UU MD3 tersebut disampaikan 146 wartawan dalam pernyataan sikap pada penutupan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Media Massa Cetak, Tv, Radio dan Online yang dibacakan perwakilan peserta pada penutupan sosialisasi di depan Wakil Ketua MK, Dr Anwar Usman, SH, MH, Kamis (1/3/2018) di Cisarua, Bogor.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan 10 perwakilan peserta sosialisasi tersebut jelas menolak revisi UU MD3 yg tak berpihak kepasa pers dan mengekang kebebasan pers.
"Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers," kata perwakilan peserta sosialisasi Fernandus Yusi Adam saat membacakan pernyataan sikap.
Sebelumnya, Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.
"Saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya rivisi UU MD3," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari.
Dikatakan, UU MD3 Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial. Untuk itu Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut karena lebih kejam dari era kolonial. "Pers jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil ketua MKRI Dr Anwar Usman SH MH yang menerima pernyataan sikap insan pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD3 ini belum ditanda tangani presiden tapi sudah ada ada 3 permohonan judicial review. "Tetapi terlepas ditanda tangan atau tidak, 30 hari berlaku," katanya.
Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.
"Saya akan menyampaikan kepada ketua dan sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama kali, tapi berlanjut. Karena saya sepakat mau dibawa kemana dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur," tukas. (vie)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing