PILIHAN
2 Orang Diperiksa Kejati Riau, Penahanan Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Tunggu Berkas Rampung
PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/2/2018), melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.
Kedua tersangka dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan. Informasi yang dirangkum, mereka dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengaduan (ULP) pemerintah Provinsi Riau. Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, membenarkan soal proses pemeriksaan tersebut.
"Ini masih proses lanjutan. Hari ini ada dua tersangka kita panggil," jawabnya dikonfirmasi wartawan.
Sugeng pun memastikan, perkara ini akan dituntaskan dalam Februari 2018. Sedangkan untuk penahanan para tersangka, setakat ini masih menunggu berkasnya rampung. "Kita rampungkan dulu. Sekarang kami fokus dulu ke pelimpahan yang tiga orang tersangka sebelumnya," lanjutnya.
Adapun ketiga tersangka itu sebelumnya sudah ditahan, dan kini menunggu proses peradilan. "Pokoknya Februari ini harus naik. Proses Tahap II untuk ketiga tersangka secepatnya. Jadi Tahap I dulu, tunggu BPKP kan, karena harus ada keterangan ahli masuk dalam berkasnya," yakin Sugeng.
Diketahui, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari konfirmasi audit penghitungan kerugian negara (PKN). Pekan lalu, Kejati Riau sudah memanggil delapan tersangka, tiga diantaranya adalah tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Sekedar diketahui, dari 18 orang tersangka ini, 13 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan lima orang lagi pihak swasta. (int/nol)
sumber: goriau
Kedua tersangka dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan. Informasi yang dirangkum, mereka dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengaduan (ULP) pemerintah Provinsi Riau. Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, membenarkan soal proses pemeriksaan tersebut.
"Ini masih proses lanjutan. Hari ini ada dua tersangka kita panggil," jawabnya dikonfirmasi wartawan.
Sugeng pun memastikan, perkara ini akan dituntaskan dalam Februari 2018. Sedangkan untuk penahanan para tersangka, setakat ini masih menunggu berkasnya rampung. "Kita rampungkan dulu. Sekarang kami fokus dulu ke pelimpahan yang tiga orang tersangka sebelumnya," lanjutnya.
Adapun ketiga tersangka itu sebelumnya sudah ditahan, dan kini menunggu proses peradilan. "Pokoknya Februari ini harus naik. Proses Tahap II untuk ketiga tersangka secepatnya. Jadi Tahap I dulu, tunggu BPKP kan, karena harus ada keterangan ahli masuk dalam berkasnya," yakin Sugeng.
Diketahui, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari konfirmasi audit penghitungan kerugian negara (PKN). Pekan lalu, Kejati Riau sudah memanggil delapan tersangka, tiga diantaranya adalah tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Sekedar diketahui, dari 18 orang tersangka ini, 13 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan lima orang lagi pihak swasta. (int/nol)
sumber: goriau
Berita Lainnya
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu