Pj Bupati Kampar Diminta Mutasi Eselon II Terlalu Lama Menjabat, Berikut Namanya
RIAUIN.COM- Sedianya seorang pejabat tidak boleh menjabat terlalu lama disatu jabatan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS, yang menegaskan bahwa, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra kepada wartawan mengatakan, banyak pejabat eselon II atau pimpinan tinggi di Kampar yang telah sangat lama menempati satu jabatan. Selain bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017 di atas, hal itu juga tidak sehat.
Pimpinan jabatan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan kordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Untuk itu, Budi Hendra mendesak Penjabat Bupati Kampar segera mengganti pejabat pejabat yang sudah terlalu lama bercokol di satu posisi eselon II yang sama selama bertahun-tahun.
Menurut Budi, bila seorang pejabat terlalu lama di satu jabatan, akan membuka lebar potensi untuk melakukan "permainan" yang akan menjurus pada pelanggaran pidana seperti korupsi dan memanipulasi dalam kebijakan dan anggaran.
"Karena sudah terlama di jabatan itu, dia sangat tahu celah celah untuk melakukan "permainan" anggaran dan kebijakan," ucap Budi Hendra, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Kemudian, kata Budi, suatu instansi tidak baik dipimpin terlalu lama oleh orang yang sama, karena akan menghambat jenjang karir ASN dibawah. "Hal itu harus kita cegah bersama, demi penyegaran. Sebaiknya dilakukan pergantian agar terjadi regenerasi jenjang karir," ungkap Budi.
Budi menuturkan, di Kampar banyak ASN muda terhambat jenjang karirnya karena telah "dimonopoli" oleh orang-orang tertentu. Padahal menurut Budi, ASN muda banyak yang cakap dan memiliki kompetensi yang bagus.
"Tapi jenjang karir mereka terhambat oleh tidak adanya regenerasi, jabatan jabatan tinggi semacam sudah "dikuasai" oleh orang yang itu itu saja. Yang sebenarnya mereka yang sudah sangat lama menjabat di satu jabatan itu, faktanya mereka tidak berprestasi. Kita pasti tahu lah apa penyebabnya mereka bisa terlalu lama di situ," tutur Budi sambil tertawa.
Seorang pejabat jangan terlalu lama menduduki satu jabatan juga telah diingatkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Menteri Azwar Anas bahkan telah mewanti-wanti hal ini agar tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," ujar Menteri Azwar Anas.
Bahkan Menteri telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.
Berikut nama-nama pejabat eselon II Kampar yang sudah terlalu lama bercokol di satu jabatan dari penelusuran LSM Penjara :
Pertama, menurut Budi adalah Ramlah, telah menjabat sebagai Sekwan DPRD selama belasan tahun.
Kedua, Afdal saat ini menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, masa jabatan Afdal disebut Budi lebih dari 6 tahun.
Keempat, Kholidah. Birokrat perempuan ini sudah lebih dari 6 tahun menduduki jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.
Kelima, lanjut dia ialah Edwar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Daerah yang telah lebih 6 tahun menjabat. (BPKAD).-naz
Berita Lainnya
Sensasi di Puncak Pukatan: Wisata Alam dan Petualangan di Kampar Riau
Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai
Jalan Lintas Riau - Sumbar yang Amblas di Tanjung Alay Kampar Segera Diperbaiki
Ini Nama-nama 45 Anggota DPRD Kampar Periode 2024 - 2029 yang Baru Dilantik
Rambah Lahan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Kampar, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau
KLHK Segel 15 Hektare Lahan HPK Terbakar di Desa Karya Indah Kampar
Sensasi di Puncak Pukatan: Wisata Alam dan Petualangan di Kampar Riau
Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai
Jalan Lintas Riau - Sumbar yang Amblas di Tanjung Alay Kampar Segera Diperbaiki
Ini Nama-nama 45 Anggota DPRD Kampar Periode 2024 - 2029 yang Baru Dilantik
Rambah Lahan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Kampar, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau
KLHK Segel 15 Hektare Lahan HPK Terbakar di Desa Karya Indah Kampar