PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
23 Perempuan Calon TKI Ilegal Disekap di Bengkalis
PEKANBARU, Riauin.com - Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, menggerebek sebuah ruko di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 23 orang perempuan yang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.
Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Saat ini mereka ditampung di lantai dua rumah toko (Ruko) milik ibu rumah tangga bernama Jaini (44), warga Kelapa Pati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jaini, dalam kasus ini Polres Bengkalis juga menahan seorang pelaku lainnya yakni Abdul Gafar (50), warga Jalan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bangkalis, AKBP Abas Basuni SIK, mengatakan bahwa para calon TKI ilegal itu bisa dikategorikan sebagai korban traficking. "Mereka ini transit di Bengkalis menuju penerima di negara tujuan (Malaysia)," kata Abas, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah Ruko milik seorang IRT bernama Jaini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dilantai dua Ruko ditemukan 23 perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Abas.
Kapolres menambahkan, Gaffar berperan sebagai pengurus paspor. Sementara Jaini menyiapkan tempat penampung.(int/nol)
sumber: cakaplah
Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Saat ini mereka ditampung di lantai dua rumah toko (Ruko) milik ibu rumah tangga bernama Jaini (44), warga Kelapa Pati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jaini, dalam kasus ini Polres Bengkalis juga menahan seorang pelaku lainnya yakni Abdul Gafar (50), warga Jalan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bangkalis, AKBP Abas Basuni SIK, mengatakan bahwa para calon TKI ilegal itu bisa dikategorikan sebagai korban traficking. "Mereka ini transit di Bengkalis menuju penerima di negara tujuan (Malaysia)," kata Abas, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah Ruko milik seorang IRT bernama Jaini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dilantai dua Ruko ditemukan 23 perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Abas.
Kapolres menambahkan, Gaffar berperan sebagai pengurus paspor. Sementara Jaini menyiapkan tempat penampung.(int/nol)
sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut