PILIHAN
Sidang Pungli, 3 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Dituntut Hukuman Maksimal
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga pegawai rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut.
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba