PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang Pungli, 3 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Dituntut Hukuman Maksimal
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga pegawai rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut.
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut