Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
Polisi Ringkus Spesialis Curanmor 5 TKP Usai Dihakimi Warga di Pekaitan Rohil
RIAUIN.COM - Polsek Kubu meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Kubu berinisial INA alias Imam Nawawi setelah ditangkap dan dihakimi warga di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir, Minggu (11/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut ternyata spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan berawal saat warga memergoki aksi Imam Nawawi yang hendak membawa kabur sepeda motor milik warga. Massa yang emosi sempat memukuli pelaku serta membakar sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.
Kanit Reskrim Ipda Bayu Arisandi bersama Tim Opsnal Polsek Kubu langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengonfirmasi bahwa penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Sri Rahayu yang hilang pada Sabtu (3/10/2026) lalu di Jalan Blok 1 Parit Mat Ali, Tanjung Leban.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta," kata AKP Rudi Artono Sitinjak.
Polisi yang melakukan interogasi mendalam mendapati pengakuan dari pelaku terkait keberadaan barang bukti serta rekam jejak kejahatannya.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka INA mengaku bersama rekannya mengambil sepeda motor Honda Verza berwarna merah milik korban," ujar AKP Rudi Artono Sitinjak.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza berpelat nomor BM 3209 WM. Kendaraan milik korban tersebut disembunyikan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Sirih, Teluk Nilap.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku membeberkan bahwa ia tidak hanya sekali melancarkan aksi kejahatan. Ia mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di lokasi lain, yaitu dua kali di wilayah Kecamatan Kubu dan dua kali di Kecamatan Bangko Pusako.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan. Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Rudi Artono Sitinjak.
Saat ini Imam Nawawi mendekam di sel tahanan Polsek Kubu, sementara satu rekannya yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran polisi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Saudara Kandung di Dumai
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Saudara Kandung di Dumai
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi