PILIHAN
Besok KPU Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Paslon
Komisioner KPU Riau Ilam M Yasir
PEKANBARU, riauin.com-- Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, KPU Riau akan menyerahkan hasil penelitian administrasi syarat keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Rabu (16/1/2018) besok.
Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Media, Ilham M Yasir menjawab riauin.com, masing-masing paslon harus melengkapi berkas administrasi syarat calon. Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti stempel parpol pendukung, dan sebagainya.
"Besok kita akan serahkan berkas administrasi syarat kepada paslon, termasuk hasil cek kesehatan. Paslon diberi waktu untuk melengkapi berkas tanggal 18-20 Januari mendatang," jelas Ilham.
Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan kepada paslon, dan boleh diakses dan diketahui oleh publik setelah proses hasilnya disampaikan ke paslon. Tapi tidak dalam pengertian diumumkan kepada publik.
Ditanya mengenai apakah hasil pemeriksaan kesehatan bisa menggugurkan calon, Ilham membenarkan hal tersebut. Karena pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat mutlak bagi calon dalam PKPU.
"Hasil rekomendasi pemeriksaan medis bisa menggugurkan calon. Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu harus dilakukan pergantian secepatnya," imbuhnya. (vie)
Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Media, Ilham M Yasir menjawab riauin.com, masing-masing paslon harus melengkapi berkas administrasi syarat calon. Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti stempel parpol pendukung, dan sebagainya.
"Besok kita akan serahkan berkas administrasi syarat kepada paslon, termasuk hasil cek kesehatan. Paslon diberi waktu untuk melengkapi berkas tanggal 18-20 Januari mendatang," jelas Ilham.
Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan kepada paslon, dan boleh diakses dan diketahui oleh publik setelah proses hasilnya disampaikan ke paslon. Tapi tidak dalam pengertian diumumkan kepada publik.
Ditanya mengenai apakah hasil pemeriksaan kesehatan bisa menggugurkan calon, Ilham membenarkan hal tersebut. Karena pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat mutlak bagi calon dalam PKPU.
"Hasil rekomendasi pemeriksaan medis bisa menggugurkan calon. Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu harus dilakukan pergantian secepatnya," imbuhnya. (vie)
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional