PILIHAN
Diingatkan Bawaslu, UAS Batal Ceramah ke PKS
PEKANBARU, riauin.com-- Undangan mengisi ceramah agama diacara apel siaga pemenangan dakwah tausiah yang menghadirkan Ustad Abdul Somad oleh DPW PKS batal digelar. Acara akhirnya berubah, tanpa ceramah dari ustad fenomenal asal Kabupaten Kampar itu.
Batalnya UAS mengisi ceramah agama yang sedianya akan digelar sore ini, Rabu (10/1/2018) pukul 15.00 wib di Markaz Dakwah DPW PKS Riau setelah mendapat peringatan dari Bawaslu Riau. Laporan kepada Bawaslu tersebut diperoleh dari media sosial yang beredar sejak kemarin.
Bawaslu Riau membantah jika mereka melarang UAS untuk mengisi ceramah di DPW PKS. Sebab, saat ini belum masuk tahapan Pilgubri sehingga belum dapat dikatakan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdar, pihaknya mengingatkan kepada UAS bahwa dirinya selain ustad adalah ASN. Berdasarkan Surat Menpan RB No.B-71/2017 tanggal 27 Desember 2017, melarang ASN menjadi pembicara dalam kegiatan yang dilakukan oleh partai.
"Tidak benar Bawaslu melarang, yang benar Bawaslu mengingatkan bahwa UAS selain ustad kita bersama, beliau juga adalah ASN yang terikat dengan aturan ASN. dimana menurut Surat Menpan RB No. B-71/2017 tgl 27 Des 2017 melarang ASN menjadi Pembicara dlm Kegiatan yg dilaksanakan oleh Partai," jelas Rusidi menjawab riauin.com melalui pesan singkatnya.
Apel siaga tausiah pemenangan tersebut akan dihadiri pasangan calon Gubernur Riau Syamsuar dan calon Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Batalnya UAS mengisi ceramah agama yang sedianya akan digelar sore ini, Rabu (10/1/2018) pukul 15.00 wib di Markaz Dakwah DPW PKS Riau setelah mendapat peringatan dari Bawaslu Riau. Laporan kepada Bawaslu tersebut diperoleh dari media sosial yang beredar sejak kemarin.
Bawaslu Riau membantah jika mereka melarang UAS untuk mengisi ceramah di DPW PKS. Sebab, saat ini belum masuk tahapan Pilgubri sehingga belum dapat dikatakan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdar, pihaknya mengingatkan kepada UAS bahwa dirinya selain ustad adalah ASN. Berdasarkan Surat Menpan RB No.B-71/2017 tanggal 27 Desember 2017, melarang ASN menjadi pembicara dalam kegiatan yang dilakukan oleh partai.
"Tidak benar Bawaslu melarang, yang benar Bawaslu mengingatkan bahwa UAS selain ustad kita bersama, beliau juga adalah ASN yang terikat dengan aturan ASN. dimana menurut Surat Menpan RB No. B-71/2017 tgl 27 Des 2017 melarang ASN menjadi Pembicara dlm Kegiatan yg dilaksanakan oleh Partai," jelas Rusidi menjawab riauin.com melalui pesan singkatnya.
Apel siaga tausiah pemenangan tersebut akan dihadiri pasangan calon Gubernur Riau Syamsuar dan calon Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK