• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Hadapi Pilkada ASN dan Kades diminta jaga Netralitas

Redaksi
Selasa, 09 Januari 2018 15:50:59 WIB
Cetak
Ketua Panwas Rokan Hulu
PASIR PENGARAIAN, riauin.com-- Para ASN dan kades serta lurah diimbau agar tetap menjaga netralitas selama Pilgubri berlangsung. Demikian imbauan disampaikan Ketua Panwaslu Rohul, Fajrul Islami SH. MH, Selasa (9/1/2018) di ruang kerjanya.

Disampaikannya,tahapan pemilihan gubernur Riau tahun 2018, akan segera memasuki tahapan kampanye. Biasanya, tahapan kampenye menjadi tahapan krusial serta sering terjadi banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang biasa terjadi, yaitu keterlibatan ASN serta kepala desa dalam mendukung salah satu paslon. 

Apalagi, sebagian besar calon yang sudah memastikan maju saat ini masih berstatus kepala daerah. Meski harus cuti saat melakukan kampanye, tidak ada jaminan kepala daerah yang ikut maju tidak akan menggunakan ASN dan kepala desa didaerahnya sebagai alat pendulang suara.

Jika kedapatan ada ASN, kades dan luar yang ikut terlibat dalam Pilgubri akan ada sanksi adminstrasi dan bahkan hukum pidana. Sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 70 ayat (1) butir a, b dan C disebutkan pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri dan TNI serta kepala desa, lurah dan perangkat desa lainnya.

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta perangkat pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan lain yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.

Dalam aturan itu, disebutkan, setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakn himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

“Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.” Jelas Fajrul.

Sebagai pelayan masyarakat, kepada desa dan lurah harus bersikap netral. "Kades dan lurah wajib netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Fajrul. (yus)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved