Kuota Belum Terpenuhi, Lowongan Komisaris Utama BRK Syariah Khusus Birokrat Riau Diperpanjang
RIAUIN.COM - Panitia Seleksi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau kembali memperpanjang masa pendaftaran calon pengurus PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah ini diambil karena jumlah pendaftar minim, terutama untuk posisi Komisaris Utama yang secara khusus dialokasikan bagi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Keputusan perpanjangan kedua sekaligus terakhir ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026. Kurangnya pelamar yang memenuhi syarat administratif membuat panitia melonggarkan waktu pengiriman berkas guna menghindari kekosongan struktural pada bank pembangunan daerah tersebut.
Ketua Panitia Seleksi Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa perpanjangan ini menjadi kesempatan final untuk menjaring figur yang kompeten. Khusus posisi pengawasan tertinggi, regulasi daerah memang membatasi kriteria pelamar demi menjaga keselarasan dengan pemegang saham pengendali.
"Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," kata Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Sesuai aturan baku seleksi, lowongan Komisaris Utama BRK Syariah hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang tengah menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di Pemprov Riau. Selain batasan latar belakang birokrasi, kandidat komisioner juga dibatasi usia maksimal 60 tahun saat mendaftar dan wajib mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko kualifikasi 6.
Selain posisi Komisaris Utama dan Komisaris Independen, perpanjangan ini juga berlaku untuk empat pos eksekutif yang masih lowong. Posisi tersebut meliputi Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Berbeda dengan dewan pengawas, calon direksi dipersyaratkan berusia antara 35 hingga 55 tahun dengan pengalaman manajerial perbankan minimal lima tahun.
Syahrial Abdi menambahkan bahwa proses penyaringan ini tetap mengacu pada regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan terkait rekam jejak keuangan dan integritas personal. Pelamar tidak boleh terlibat dalam kredit bermasalah atau memiliki afiliasi dengan partai politik.
"Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit," ujar Syahrial Abdi.
Panitia seleksi menetapkan batas akhir pengiriman dokumen pendaftaran melalui pos kilat khusus hingga 24 Juli 2026 mendatang. Seluruh berkas fisik para pelamar akan ditampung di Sekretariat Tim Seleksi yang berlokasi di Kantor Biro Perekonomian Setda Riau, Gedung Menara Lancang Kuning, Pekanbaru.
"Seluruh berkas administrasi pendaftaran harus dibuat dalam bentuk surat lamaran bermaterai cukup dan mencantumkan posisi jabatan yang dilamar secara jelas pada sudut kanan amplop. Kami mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan sisa waktu perpanjangan terakhir ini dengan mengirimkan dokumen lengkap ke alamat Biro Perekonomian Setda Riau di Menara Lancang Kuning Pekanbaru sebelum batas waktu berakhir," kata Syahrial Abdi. (Bil)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini
Rohil Penyumbang Terbanyak, Sembilan Titik Panas Terdeteksi Riau
Sektor Industri Dongkrak Arus Kunjungan Warga Negara Asing ke Riau
Hotspot di Riau Naik Jadi 24 Titik, Potensi Hujan Petir Masih Mengintai
DPRD Riau Segera Uji Kelayakan 21 Calon Anggota KPID
KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah di Lima Lokasi Pekan Ini
Rohil Penyumbang Terbanyak, Sembilan Titik Panas Terdeteksi Riau
Sektor Industri Dongkrak Arus Kunjungan Warga Negara Asing ke Riau
Hotspot di Riau Naik Jadi 24 Titik, Potensi Hujan Petir Masih Mengintai
DPRD Riau Segera Uji Kelayakan 21 Calon Anggota KPID
KKP Tindak Tegas Pengusaha Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru