PILIHAN
Istana Siak Terbakar, Gubri: Itu Menyakiti Marwah Riau, Semoga Pelaku Segera Ditangkap
Pekanbaru, Riauin.com - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sangat menyayangkan adanya upaya pembakaran Istana Siak oleh OTK (orang tidak dikenal), Senin (8/1/2018). Menurutnya, pembakaran Istana Siak berarti telah menyakiti marwah Riau masyarakat Riau.
"Saya menyayangkan masih ada orang yang tak peduli dengan cagar budaya di Riau, dengan cara membakarnya. Apalagi Istana Siak merupakan cagar budaya, dan Siak sudah merupakan Kota Pusaka. Ini harus diusut tuntas karena Istana Siak merupakan marwah masyarakat Riau khususnya, nusantara umumnya. Pihak keamanan harus mengusut ini sampai tuntas," tegas Gubri, seperti dilansir dari goriau.
Agar membuat jera pelaku pembakar, Gubernur Riau meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Selain itu, pemerintah Siak bisa melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
"Tentu kita berharap aparat kepolisian bisa mengamankan pelaku pembakar. Apa yang menjadi alasannya membakat cagar budaya milik Riau. Istana Siak merupakak salah satu bukti berkembangnya budaya Melayu Riau. Selain itu kita juga meminta agar melaporkan ke Kemendikbud," kata Andi Rahman biasa ia disapa.
Untuk hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105 "setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. (nol)
"Saya menyayangkan masih ada orang yang tak peduli dengan cagar budaya di Riau, dengan cara membakarnya. Apalagi Istana Siak merupakan cagar budaya, dan Siak sudah merupakan Kota Pusaka. Ini harus diusut tuntas karena Istana Siak merupakan marwah masyarakat Riau khususnya, nusantara umumnya. Pihak keamanan harus mengusut ini sampai tuntas," tegas Gubri, seperti dilansir dari goriau.
Agar membuat jera pelaku pembakar, Gubernur Riau meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Selain itu, pemerintah Siak bisa melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
"Tentu kita berharap aparat kepolisian bisa mengamankan pelaku pembakar. Apa yang menjadi alasannya membakat cagar budaya milik Riau. Istana Siak merupakak salah satu bukti berkembangnya budaya Melayu Riau. Selain itu kita juga meminta agar melaporkan ke Kemendikbud," kata Andi Rahman biasa ia disapa.
Untuk hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105 "setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. (nol)
Berita Lainnya
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021