• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes
30 Maret 2023
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean
30 Maret 2023
Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023

  • Home
  • Otonomi

Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 07:18:04 WIB
Cetak
Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Makki

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh, mengeluarkan surat larangan bermain game online (gim daring) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas.
Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dil ingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan daring.

"Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia," tulis surat tersebut yang dikutip Rabu (30/12).

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

"Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," demikian kelanjutan petikan dari  surat tersebut.- dani

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

"Surat (ASN dilarangan bermain game online) benar adanya," ujar Said saat dikonfirmasi.-dani


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh 

Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS

Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19

Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN

Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021

Presiden Jokowi Apresiasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau

Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh 

Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS

Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19

Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN

Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021

Presiden Jokowi Apresiasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap
  • 2 Buntut Flexing dan Gaya Hedonis Anak Istri, SF Hariyanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri
  • 3 Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
  • 4 Sempat Ricuh, Demonstran Desak Masalah Parkir di Pekanbaru Diusut
  • 5 Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor
  • 6 Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
  • 7 Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
  • 8 Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
  • 9 Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
Terkini +INDEKS

KPU Riau Gelar Bimtek Strategi Pengembangan PPID Tingkatkan Informasi Publik

31 Maret 2023
Dua Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk, Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi
30 Maret 2023
Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes
30 Maret 2023
Ada Pekerjaan Tak Sesuai Target, Fraksi PAN Nilai Pemprov Riau Sangat Buruk di Bidang Infrastruktur
30 Maret 2023
Temui Massa yang Berunjuk Rasa, Ketua DPRD Riau Janji akan Sampaikan Aspirasi Mahasiswa
30 Maret 2023
Telkomsel Serahkan Hadiah Vespa LX 125 ke Pelanggan dari Program Poin Festival Lucky Draw
30 Maret 2023
Usung Konsep Fashionable Highclass, Yamaha Grand Filano Dibanderol Segini
30 Maret 2023
Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1.382 Butir Ekstasi Diamankan
30 Maret 2023
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean
30 Maret 2023
Sikat Uang Rp80 Juta, 3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kampar Diringkus
30 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved