Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online


Kamis, 31 Desember 2020 - 07:18:04 WIB
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS  Dilarang Main Game Online Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Makki

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh, mengeluarkan surat larangan bermain game online (gim daring) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas.
Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dil ingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan daring.

"Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia," tulis surat tersebut yang dikutip Rabu (30/12).

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

"Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," demikian kelanjutan petikan dari  surat tersebut.- dani

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

"Surat (ASN dilarangan bermain game online) benar adanya," ujar Said saat dikonfirmasi.-dani