PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polda Riau Amankan Miras dan Petasan Dari Sejumlah Toko dan Distributor
Polda Riau saat melakukan razia petasan dan miras di Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Riauin.Com - Ratusan botol minuman keras (miras) dan petasan diamankan pihak Polda Riau dari sejumlah toko dan distributor di Pekanbaru.
Barang tersebut disita saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggelar razia gabungan pada Jumat (29/12/17) sore.
"Untuk penyimpanan sementara kembang api dan miras tersebut diamankan di ruangan Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (29/12/17).
Razia pada Jumat sore (29/12) itu dipimpin oleh AKBP Asep Iskandar, selaku Kepala Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau. Personil gabungan sebanyak 20 orang terdiri dari Ditreskrimum sembilan orang, Dit Intelkam dan Provost masing-masing dua orang serta personel Dit sabhara Polda Riau tujuh orang.
Adapun sasaran pertama adalah distributor kembang api yakni Toko Berkat Toy Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan seluruh jenis kembang api dan sejenisnya yang ada pada toko tersebut.
"Karena jenis dan jumlahnya sangat banyak maka dibawa sebanyak 24 kotak kembang api untuk diamankan dan kemudian nanti akan dicocokkan dengan dokumen. Jika semua jenis kembang api cocok dengan dokumen perizinan dari intel, maka akan diserahkan kembali," ujar Guntur.
Kemudian kegiatan razia dilanjutkan pada toko di Jalan Juanda dan di sana diamankan minuman keras berbagai merek. Di antaranya Contrue ukuran 250 mililiter (ml) dan 50 ml masing-masing sebanyak 24 dan 100 botol.
Ada juga diamankan miras merek Mansion sebanyak 4 kardus yang satu kardusnya berisi 24 botol. Selanjutnya turut diamankan Anggur Merah ukuran 650 ml sebanyak enam botol.
Masih di jalan yang sama, dari sebuah toko juga diamankan miras merek Columbus sebanyak 21 botol. Lalu Vodka 13 botol, Golden House delapan botol, Vodca Mix ukuran 650 ml sebanyak dua botol dan Whesky Bigbos ukuran 250 ml sebanyak 10 botol.
"Kegiatan razia juga dilakukan ke toko di Pasar Bawah Pekanbaru, namun tidak dtemukan adanya minuman keras," ungkap Guntur. (amy)
sumber: antarariau.com
Barang tersebut disita saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggelar razia gabungan pada Jumat (29/12/17) sore.
"Untuk penyimpanan sementara kembang api dan miras tersebut diamankan di ruangan Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (29/12/17).
Razia pada Jumat sore (29/12) itu dipimpin oleh AKBP Asep Iskandar, selaku Kepala Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau. Personil gabungan sebanyak 20 orang terdiri dari Ditreskrimum sembilan orang, Dit Intelkam dan Provost masing-masing dua orang serta personel Dit sabhara Polda Riau tujuh orang.
Adapun sasaran pertama adalah distributor kembang api yakni Toko Berkat Toy Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan seluruh jenis kembang api dan sejenisnya yang ada pada toko tersebut.
"Karena jenis dan jumlahnya sangat banyak maka dibawa sebanyak 24 kotak kembang api untuk diamankan dan kemudian nanti akan dicocokkan dengan dokumen. Jika semua jenis kembang api cocok dengan dokumen perizinan dari intel, maka akan diserahkan kembali," ujar Guntur.
Kemudian kegiatan razia dilanjutkan pada toko di Jalan Juanda dan di sana diamankan minuman keras berbagai merek. Di antaranya Contrue ukuran 250 mililiter (ml) dan 50 ml masing-masing sebanyak 24 dan 100 botol.
Ada juga diamankan miras merek Mansion sebanyak 4 kardus yang satu kardusnya berisi 24 botol. Selanjutnya turut diamankan Anggur Merah ukuran 650 ml sebanyak enam botol.
Masih di jalan yang sama, dari sebuah toko juga diamankan miras merek Columbus sebanyak 21 botol. Lalu Vodka 13 botol, Golden House delapan botol, Vodca Mix ukuran 650 ml sebanyak dua botol dan Whesky Bigbos ukuran 250 ml sebanyak 10 botol.
"Kegiatan razia juga dilakukan ke toko di Pasar Bawah Pekanbaru, namun tidak dtemukan adanya minuman keras," ungkap Guntur. (amy)
sumber: antarariau.com
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar