Advertorial
Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, Kampar Arahkan Jadi Modal Bangkit Ekonomi Warga
Foto : jeki
RIAUIN.COM– Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menggeser paradigma pengelolaan zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi. Pada tahun 2026, hampir setengah dari dana zakat yang dihimpun akan difokuskan untuk mendorong masyarakat bangkit secara mandiri melalui kegiatan usaha produktif.
Ketua BAZNAS Kampar, Purwadi, mengungkapkan bahwa porsi zakat produktif tahun ini ditingkatkan menjadi 49 persen, sementara 51 persen lainnya tetap dialokasikan untuk kebutuhan konsumtif.
Menurutnya, langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat ekonomi umat, khususnya bagi masyarakat fakir miskin yang tergolong sebagai mustahik. Dana zakat produktif akan disalurkan dalam bentuk dukungan usaha agar penerima zakat tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi mampu menciptakan penghasilan sendiri.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Kampar, yang mendorong agar dana zakat yang dihimpun dapat dimanfaatkan sebagai modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami ingin zakat yang dihimpun dapat benar-benar membantu masyarakat bangkit secara ekonomi, salah satunya dengan memberikan modal usaha. Harapannya, mereka bisa menjadi lebih mandiri dan produktif,” ujar Purwadi saat ditemui di Gedung DPRD Kampar, Senin (6/4/2026).
Selain itu, Purwadi juga menyampaikan capaian signifikan dalam penghimpunan zakat. Hingga tahun 2026, BAZNAS Kampar berhasil mengumpulkan dana zakat umat mencapai Rp23 miliar sejak tahun 2022.
Zakat produktif sendiri merupakan bentuk pengelolaan zakat yang tidak langsung habis digunakan, melainkan dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi penerima. Dengan demikian, hasil dari usaha tersebut diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan berkelanjutan bagi mustahik.
Skema penyaluran zakat produktif biasanya berupa bantuan modal usaha, baik dalam bentuk hibah, sistem bagi hasil, maupun pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan). Dengan pendekatan ini, penerima zakat memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Meskipun konsep zakat produktif tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits, prinsip pendistribusian zakat telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan penyaluran zakat kepada pihak yang berhak. -adv
Berita Lainnya
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan