Mengadu ke Komisi II DPRD Riau, PHRI Keluhkan Razia Hotel Tanpa Izin
Ketua PHRI Riau, Nofrizal. | Foto : ovie
RIAUIN.COM– Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau mengadukan persoalan razia hotel yang dinilai dilakukan tanpa izin dan dasar hukum yang jelas kepada Komisi II DPRD Riau. Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan pelaku usaha perhotelan terhadap praktik penggeledahan yang dianggap berpotensi melanggar hak privasi tamu.
Ketua BPD PHRI Provinsi Riau, Nofrizal menyampaikan, pihaknya menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha hotel terkait tindakan razia dan penggeledahan, khususnya di kamar hotel yang merupakan area privat. Menurutnya, hotel merupakan objek vital yang berfungsi sebagai tempat beristirahat masyarakat, sehingga perlindungan terhadap privasi tamu harus menjadi perhatian utama.
Setiap tindakan penggeledahan seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kecuali dalam kondisi mendesak seperti dugaan tindak pidana narkoba atau laporan darurat tertentu, aparat penegak hukum wajib memiliki penetapan atau izin dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.
"Tindakan penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum yang jelas, termasuk penetapan pengadilan, kecuali dalam situasi tertangkap tangan atau keadaan mendesak," ujar anggota DPRD Pekanbaru itu.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP terbaru juga menegaskan bahwa penggeledahan di ruang privat tidak dibenarkan tanpa prosedur yang sah. Hal ini sejalan dengan perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 serta ketentuan Pasal 33 hingga Pasal 35 KUHAP yang mewajibkan adanya surat perintah atau izin pengadilan.
PHRI berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi dialog dan memberikan kejelasan agar praktik razia di hotel tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha. -vie
Berita Lainnya
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Tim SAR Gabungan Selamatkan Empat Nelayan Riau yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Halang
DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026
Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Tim SAR Gabungan Selamatkan Empat Nelayan Riau yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Halang
DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026
Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau