Satpol PP Pekanbaru Diminta Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadhan
RIAUIN.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Para pelaku usaha diminta sepenuhnya mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Ramadhan yang ditandatangani oleh Walikota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah menegaskan agar penegakan aturan dilakukan secara merata tanpa pengecualian. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap poin-poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
"Surat edaran dari Walikota sudah diterbitkan. Kami meminta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, untuk tertib dan patuh terhadap aturan yang ada," ujar Muhammad Zahirsyah di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).
Dalam aturan tersebut, seluruh jenis hiburan umum seperti karaoke, KTV, kelab malam, diskotek, hingga biliar diwajibkan menutup operasional selama satu bulan penuh. Ketentuan ini juga mencakup fasilitas hiburan di dalam hotel serta tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Muhammad Zahirsyah mengingatkan Satpol PP agar tidak bersikap tebang pilih saat melakukan patroli di lapangan. Menurutnya, konsistensi petugas sangat diperlukan agar kejadian pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali.
"Satpol PP jangan tebang pilih. Lakukan patroli rutin siang dan malam. Jika ditemukan ada yang melanggar, segera berikan tindakan tegas. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada tempat biliar yang dilaporkan tutup namun faktanya tetap beroperasi saat dipantau kembali," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain pengawasan dari aparat, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran. Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui call center Satpol PP atau melalui layanan darurat 112.
"Jika masyarakat menemukan restoran atau tempat hiburan yang melanggar ketentuan, silakan langsung hubungi nomor pengaduan yang sudah tersedia," tutupnya.
Sementara itu, untuk pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan kedai kopi, aktivitas tetap diperbolehkan namun dengan pembatasan jam operasional yang telah diatur secara spesifik dalam SE tersebut. -Juh
Berita Lainnya
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk