Pemko Pekanbaru Instruksikan Penutupan Seluruh Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang operasional seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan tersebut diambil guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di kediaman dinas Walikota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026). Pertemuan strategis tersebut difokuskan pada penyusunan panduan aktivitas publik serta pemeliharaan stabilitas keamanan wilayah.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, instruksi penutupan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh kategori THM, baik yang beroperasi secara mandiri maupun yang menjadi fasilitas penunjang di area perhotelan.
"Seluruh tempat hiburan malam, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari hotel, wajib tutup selama Ramadan. Tidak diizinkan beroperasi sama sekali," ujar Agung Nugroho saat memberikan keterangan resmi pascarapat.
Larangan serupa juga menyasar jenis hiburan umum lainnya, termasuk rumah bernyanyi (karaoke) dan arena permainan biliar. Selain itu, pemerintah melarang adanya pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari untuk meminimalkan potensi gangguan saat pelaksanaan ibadah tarawih.
Untuk sektor usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan, pemerintah menetapkan jam operasional layanan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sepanjang siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperkenankan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away).
Sementara itu, bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, operasional tetap diizinkan dengan regulasi ketat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari total kursi yang tersedia serta wajib mengedepankan etika operasional guna menghormati warga yang berpuasa.
Pemerintah Kota Pekanbaru kini mulai memasifkan sosialisasi melalui aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Agung Nugroho juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal aturan ini melalui pengawasan lapangan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis tanpa tindakan arogan. (Bil)
Berita Lainnya
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS