Dinilai Tak Adil, Bupati Siak Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil Sawit dan HTI
RIAUIN.COM - Pemerintah pusat berencana memangkas penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Siak hingga 50 persen atau tersisa sekitar Rp 311 miliar. Kebijakan ini dinilai tidak adil bagi Siak selaku daerah penghasil sumber daya alam yang berkontribusi besar terhadap devisa negara.
Kepastian pemangkasan tersebut diperoleh Bupati Siak Afni Zulkifli usai berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Afni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang APBN, yang hanya memberikan pengecualian penyaluran penuh bagi daerah dalam kondisi force majeure atau atas arahan khusus Presiden, seperti wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Jika hak Siak tidak tersalurkan sepenuhnya, dampaknya akan langsung dirasakan pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak hak dasar rakyat yang menjadi sulit terpenuhi," ujar Afni di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, Afni menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerahnya. Ia memaparkan, meski Kabupaten Siak memiliki izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas lebih dari 250.000 hektar, Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan yang diperoleh pada 2026 hanya sekitar Rp 13 miliar. Begitu pula dengan sektor perkebunan; dari 150.000 hektar lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp 7 miliar.
Kondisi ini diperparah dengan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penurunan DBH Migas. Afni menekankan bahwa seluruh pos anggaran tersebut mengalami pemangkasan hingga separuhnya.
Sebagai solusi atas tekanan fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendesak pemerintah pusat untuk segera membayarkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pusat. "Pembayaran kurang salur ke daerah ini sifatnya sudah sangat mendesak," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara berjanji akan meneruskan aspirasi Pemkab Siak ke tingkat yang lebih tinggi. Ia meminta pihak pemerintah daerah tetap menempuh jalur administrasi resmi dalam proses penagihan tersebut.
Saat ini, Pemkab Siak berupaya melakukan efisiensi anggaran secara ketat dan memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutupi celah fiskal. Afni menyatakan akan rutin menagih kewajiban pusat setiap bulan demi menjamin hak-hak masyarakat di daerah tetap terpenuhi. (Bil)
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak