Pemprov Riau Siapkan Mediasi Terkait Penolakan Relokasi TNTN ke Cerenti
RIAUIN.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, penolakan masyarakat Cerenti terhadap relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.
Ia menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.
Ia mengatakan, jika penolakan Cerenti itu koridornya terkait tanah ulayat, itu artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat.
"Kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat. Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi. “Nah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,” katanya.
"Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare," jelasnya.
Pemprov Riau, ucapnya, sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare.
"Dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani. Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,” katanya.
Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, ada ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.
Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,” katanya.
Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari. (Bil)
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka