PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
KPUD Inhil Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019
INHIL, Riauin.com - Dalam Rangka dilaksakannya Pemilihan Umum 2019 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peyelenggaraan Pemilu 2019 bertempat di Aula Hotel Harmoni Indragiri, Tembilahan, Kamis (30/11/2017).
Dalam kegiatan ini terbagi ke dalam 2 sesi dimoderatori oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Ihil. Materi pertama disampaikan oleh Drs. Joni Suhaidi (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir) dengan meteri UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Materi ke dua Hj. Hasni Novriana, SE, M. Si menjelaskan Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Materi ke tiga Nahrawi, S.Ag (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir) menjelaskan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Demikian pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan untuk Anggota DPD Tanggal (26 maret- 23 september 2018), Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota (1 Juli - 23 September 2018), Presiden dan Wakil Presiden (4 Agustus - 21 September).
Demikian materi ketiga ini beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan diantaranya muhammad sahlan dari partai bulan bintang (PBB) , wiwin ajarodi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menanyakan tentang KTP elektronik sebagai syarat menjadi pemilih dalam pemilu tahun 2019, dan karena tidak semua masyarakat sudah ber KTP elektronik.
Anggota KPU Kabupaten Inhil, Nahrawi menjelaskan bahwa jika pemilih belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dispendukcapil Kabupaten/Kota.
“Untuk yang belum ber KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan dari dispendukcapil,†ujarnya, seperti dilansir dari halloriau.
Selanjutnya dalam sesi kedua kegiatan sosialisasi ini di moderator oleh Sekretaris KPU Kabupaten Inhil dan sebagai Narasumber KPUD Kabupaten Indragiri Hilir H. Suhaidi, S. Ag. M. Pd. I (Ketua KPUD) yang menyampaikan materi Pendaftaran, Penelitian, Administrasi, dan Verifikasi Faktual, Muhammad Dong (Devisi Teknis KPU Inhil) menjelaskan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilu 2019 Kabupaten Inhil.
Dalam kesempatan tersebut banyak menginformasikan tugas-tugas partai politik dalam kegiatan pendaftaran di KPU RI dan KPU Kabupaten. Dia berharap agar Parpol selalu berkomunikasi dengan KPU apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam proses pendaftaran.(nol)
Dalam kegiatan ini terbagi ke dalam 2 sesi dimoderatori oleh Sekretaris KPUD Kabupaten Ihil. Materi pertama disampaikan oleh Drs. Joni Suhaidi (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir) dengan meteri UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Materi ke dua Hj. Hasni Novriana, SE, M. Si menjelaskan Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Materi ke tiga Nahrawi, S.Ag (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir) menjelaskan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Demikian pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan untuk Anggota DPD Tanggal (26 maret- 23 september 2018), Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota (1 Juli - 23 September 2018), Presiden dan Wakil Presiden (4 Agustus - 21 September).
Demikian materi ketiga ini beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan diantaranya muhammad sahlan dari partai bulan bintang (PBB) , wiwin ajarodi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menanyakan tentang KTP elektronik sebagai syarat menjadi pemilih dalam pemilu tahun 2019, dan karena tidak semua masyarakat sudah ber KTP elektronik.
Anggota KPU Kabupaten Inhil, Nahrawi menjelaskan bahwa jika pemilih belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dispendukcapil Kabupaten/Kota.
“Untuk yang belum ber KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan dari dispendukcapil,†ujarnya, seperti dilansir dari halloriau.
Selanjutnya dalam sesi kedua kegiatan sosialisasi ini di moderator oleh Sekretaris KPU Kabupaten Inhil dan sebagai Narasumber KPUD Kabupaten Indragiri Hilir H. Suhaidi, S. Ag. M. Pd. I (Ketua KPUD) yang menyampaikan materi Pendaftaran, Penelitian, Administrasi, dan Verifikasi Faktual, Muhammad Dong (Devisi Teknis KPU Inhil) menjelaskan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilu 2019 Kabupaten Inhil.
Dalam kesempatan tersebut banyak menginformasikan tugas-tugas partai politik dalam kegiatan pendaftaran di KPU RI dan KPU Kabupaten. Dia berharap agar Parpol selalu berkomunikasi dengan KPU apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam proses pendaftaran.(nol)
Berita Lainnya
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir
Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan