Advertorial
KUA-PPAS APBD 2026 Diserahkan, DPRD Pelalawan Pastikan Transparansi dan Responsivitas Anggaran
RIAUIN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal SE, didampingi Wakil Ketua I, Baharudin SH MH. Hadir pula Bupati Pelalawan, H. Zukri MM, serta Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan SE Ak CA.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Syafrizal menyambut baik penyampaian usulan KUA-PPAS APBD 2026. Ia memastikan bahwa DPRD akan segera melakukan pembahasan secara internal melalui komisi-komisi terkait.
“DPRD melalui komisi-komisi akan membahas KUA-PPAS untuk memastikan dokumen ini selaras dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Pelalawan,” ujar Syafrizal.
Ia menambahkan, penyusunan KUA-PPAS memerlukan kolaborasi yang solid antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, agar APBD 2026 dapat tersusun secara transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Penyusunannya telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi, RKP Pusat, dan berbagai indikator ekonomi makro seperti laju inflasi, pertumbuhan PDRB, serta asumsi ekonomi daerah lainnya.
“Penyusunan APBD 2026 merupakan agenda pembangunan tahun pertama pada periode RPJMD 2025–2029 sesuai visi Pelalawan Menawan,” terang Zukri.
Zukri juga memaparkan bahwa pada 2026, total penerimaan dan perkiraan pembiayaan daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kapasitas keuangan yang ada, Pemkab akan memprioritaskan pembiayaan operasional pelayanan masyarakat dan pemerintahan, sementara belanja pembangunan fisik belum dapat diakomodasi secara maksimal.
“Kita berharap pembangunan fisik dapat terbantu melalui Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan Provinsi. Anggaran yang disampaikan saat ini sudah termasuk Dana Alokasi Khusus, namun belum termasuk Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, jika Bantuan Keuangan Khusus dari provinsi diterima setelah Perda APBD 2026 ditetapkan, maka Pemkab wajib menyesuaikan alokasi tersebut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPRD.
“Selanjutnya, penyesuaian itu akan dimasukkan ke dalam Perubahan APBD 2026, atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD,” tutupnya. – adv
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional