Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Dua Kurir Pembawa 28,3 Kilogram Sabu Dibekuk di Pekanbaru Setelah Aksi Kejar-kejaran
RIAUIN.COM - Dua pengantar narkotika berinisial RF 31 dan HR 30 ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan barang bukti sabu seberat 28,3 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025) menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung dramatis pada Minggu malam 9 November setelah tim menerima informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut sabu dari jaringan lintas provinsi.
Tim Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang digunakan RF dan HR. Keduanya awalnya terlihat melintas di kawasan Parit Indah dengan mengendarai Toyota Rush berwarna perak.
Ketika hendak diamankan, kedua tersangka berusaha kabur sehingga terjadi pengejaran singkat sebelum akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Kesadaran. Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang tersusun di kursi tengah mobil.
Menurut Kombes Putu, kedua kurir tersebut mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba dalam jumlah besar. Pada Agustus mereka membawa 70 kilogram, kemudian 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman terakhir ini, masing-masing dijanjikan imbalan hingga Rp8 juta per kilogram.
Penyidik menduga kedua pelaku dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tim saat ini masih menelusuri jaringan serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain sabu, polisi menyita empat telepon genggam serta kendaraan Toyota Rush yang dipakai untuk mengangkut barang terlarang. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu itu akan dibawa ke rumah kontrakan RF sebelum disalurkan ke pihak lain. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto