Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
Jabatan Tak Boleh Berkurban
Animo Masyarakat Cukup Tinggi, Program Keringanan Pajak Kendaraan di Riau Hanya Tersisa Dua Pekan
RIAUIN.COM – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau tinggal menyisakan waktu sekitar dua pekan sebelum berakhir. Tahun ini, program dispensasi PKB digelar dalam dua tahap, yakni 19 Mei hingga 19 Agustus, dan dilanjutkan sejak 19 Agustus hingga 15 Desember 2025.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga menyatakan, masa tersisa dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk mengakses berbagai keringanan, termasuk bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.
“Untuk menghindari antrean menjelang akhir program, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, atau Samsat Keliling,” ujarnya Senin (24/11/2025).
Menurut Muhammad Sayoga, animo masyarakat cukup tinggi. Pada tahap pertama, tercatat 154.332 kendaraan memperoleh keringanan berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, potongan 10 persen PKB, dan keringanan mutasi masuk. Tingginya minat masyarakat menjadi alasan pemerintah melanjutkan program ke tahap kedua.
Program pemutihan PKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Tujuannya meringankan beban masyarakat atas kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini juga diharapkan memberi insentif fiskal dan menambah penerimaan pembangunan.
Secara rinci, keringanan yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan pajak berjalan. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, dan kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk, yang mendapatkan potongan 50 persen pada tahun pertama.
Selain itu, pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo berhak memperoleh potongan 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo. Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh. Namun, dispensasi ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, atau kendaraan hasil lelang. (*)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini