Kejari Periksa Kadis DLH 6 Jam Terkait Dugaan Anggaran Sampah Rp15 Miliar
RIAUIN.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (2/10/2025).
Eko diperiksa selama hampir enam jam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan penyimpangan dana operasional persampahan yang mencapai angka Rp15 miliar pada tahun 2023, dan Rp10 miliar pada tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejari Pelalawan. Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Eko dalam proses penyelidikan yang kini ditangani langsung oleh Kajari baru, Siswanto AS SH MH.
“Kita dalami apakah laporan yang masuk benar atau tidak. Sekarang masih tahap penyelidikan,” ujar Kajari Siswanto AS kepada wartawan.
Dana Jumbo Disoal
Dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki jaksa melibatkan dana operasional pengelolaan sampah di lingkungan DLH Pelalawan. Anggaran tersebut seharusnya mencakup berbagai komponen penting, seperti gaji pegawai, perawatan armada, dan logistik kebersihan kota.
Namun, informasi awal yang dihimpun Kejari mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara alokasi dan realisasi di lapangan.
“Dana itu termasuk untuk gaji, hak-hak pegawai, perawatan mobil operasional, dan kebutuhan lainnya. Itu yang sedang kita periksa,” tambah Siswanto.
Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan
Menariknya, usai menjalani pemeriksaan maraton, Eko Novitra memilih keluar secara diam-diam melalui pintu belakang kantor Kejari, menghindari sorotan awak media yang sejak pagi telah menunggu di halaman kejaksaan.
Tindakan ini menambah sorotan publik terhadap jalannya penyelidikan yang tengah dilakukan, mengingat nilai anggaran yang dipertanyakan cukup besar dan menyentuh sektor vital layanan publik.
Publik Tunggu Ketegasan
Pemeriksaan intensif terhadap Eko menjadi sinyal bahwa Kejari Pelalawan serius mengusut kasus ini. Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Siswanto AS, penanganan dugaan penyimpangan anggaran ini tidak hanya berhenti di meja penyelidikan, tetapi berlanjut hingga ke proses hukum yang terbuka dan adil. -mmd
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional