Pansel Umumkan Peserta Lolos UKK Calon Pimpinan BRK Syariah
RIAUIN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).
Berdasarkan berita acara Pansel Nomor 36/PANSEL/BRKS/2025 tanggal 27 September 2025, sejumlah peserta dinyatakan lolos maupun tidak lolos dalam seleksi UKK yang dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta serta oleh tim Pansel di Pekanbaru.
Untuk posisi Komisaris Utama yang berasal dari Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terdapat tiga nama yang dinyatakan lulus UKK, yaitu Syahrial (Sekretaris Daerah Provinsi Riau), Helmi D (Asisten III Setdaprov Riau), dan Boby Rahmat (Kepala Kesbangpol Riau).
Sementara itu, dari 14 orang pendaftar calon Komisaris Independen, delapan peserta dinyatakan lulus, yakni Denny Muliya Akbar, Eka Afriadi, Heru Kurniawan, Irwan, Nizam, Suryo Kuncoro, Tatang Yudiansyah, dan Wachyono.
Untuk jabatan Direktur Dana dan Jasa, peserta yang lulus UKK antara lain Andri Satria, Arhim Syafei, Edi Wardana, dan Muhammad Jazuli.
Adapun peserta yang lulus seleksi UKK untuk posisi Direktur Operasional BRK Syariah adalah Asjari, Slamet Riyadi, Wan Mukhlis, dan Yasral Yazid.
Ketua Pansel Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah, M Job Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan penilaian dilakukan oleh tim independen.
"Seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan akhir, yakni wawancara langsung dengan Gubernur Riau," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Wawancara akhir dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan jadwal masing-masing peserta akan diinformasikan lebih lanjut.
Job Kurniawan menambahkan, hasil dari wawancara ini akan diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh para pemegang saham BRK Syariah.
"Hasilnya akan dibawa ke RUPS. Dari peserta yang mengikuti tes, maksimal dua dan minimal satu nama akan diserahkan ke OJK. Setelah itu, OJK akan menetapkan calon pimpinan BRK Syariah sebelum ditetapkan kembali melalui RUPS," jelasnya.
Terkait jabatan Direktur Utama BRK Syariah, hingga saat ini belum ada penetapan resmi. Hasil RUPS sebelumnya mengembalikan kewenangan kepada Pansel untuk menentukan apakah seleksi calon Direktur Utama akan dibuka kembali. (Nab)
Berita Lainnya
BPBD Riau Buka Suara Soal Titik Api Karhutla Inhil yang Menyala Lagi
Riau Usul Tambahan 199 Ribu KL Bio Solar dan Pertalite ke BPH Migas
BMKG Deteksi 4.229 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 346 Hotspot
Sekdaprov Minta ASN Pemprov Riau Terapkan Nilai Budaya Melayu dalam Pelayanan Publik
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru
BPBD Riau Buka Suara Soal Titik Api Karhutla Inhil yang Menyala Lagi
Riau Usul Tambahan 199 Ribu KL Bio Solar dan Pertalite ke BPH Migas
BMKG Deteksi 4.229 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 346 Hotspot
Sekdaprov Minta ASN Pemprov Riau Terapkan Nilai Budaya Melayu dalam Pelayanan Publik
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru