Polda Riau Tegaskan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Prosedur Hukum
RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan bahwa penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan penyitaan itu pun telah mendapatkan penetapan resmi dari pihak pengadilan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Qori menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam yang kami sita, seluruh prosesnya telah melalui penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru serta Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Qori dalam konferensi pers pada Jumat, 12 September 2025.
Ia menambahkan bahwa kedua aset tersebut diduga diperoleh dari dana hasil korupsi, tepatnya dari pencairan SPPD fiktif dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 hingga 2021.
“Penyitaan dilakukan secara sah, dihadiri pemilik atau pihak yang menguasai barang, dan disaksikan oleh aparat lingkungan. Semua pihak terkait juga telah menerima berita acara penyitaan secara resmi,” jelasnya.
Gugatan Praperadilan Dinilai sebagai Hak Hukum
Terkait praperadilan yang diajukan oleh Muflihun, Qori menyatakan bahwa langkah tersebut sah menurut hukum. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari mekanisme legal yang bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik.
“Setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Itu kami hormati. Tapi kami juga percaya bahwa seluruh proses penyitaan ini dilakukan secara sah dan sesuai aturan,” ujarnya dikutip dari RRIPekanbaru.
Sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan 42 dokumen alat bukti sebagai penunjang.
“Semua langkah kami mengacu pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses secara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, praperadilan adalah forum yang sah untuk membuktikannya,” tutup Qori. (*)
Berita Lainnya
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan